AYOJAKARTA.COM--Kasus penculikan anak bernama Malika di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat menyita perhatian publik.
Setelah hilang selama 28 hari lamanya dibawa kabur pelaku bernama Iwan, akhirnya Malika berhasil diketemukan.
Iwan merupakan pemuda yang keseharian menjadi pemulung, dan selama menculik Malika terungkap sejumlah perilaku dan perbuatannya.
Diketahui, Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penculikan anak Malika yang baru ditemukan pada Senin (2/1/2023) lalu.
Nantinya jika kondisi kesehatan fisik dan psikis Malika sudah kembali normal maka akan ada pemeriksaan untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik perihal berapa kali kekerasan dilakukan pelaku terhadapnya.
Penyidik memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan, setelah pemeriksaan selesai maka akan ditentukan status pelaku.
Hasil visum terhadap korban penculikan yang berumur 6 tahun ini akan bisa menentukan status dari pelaku penculikan anak.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ternyata dari hasil visum ditemukan sejumlah bekas kekerasan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh dokter yang telah melakukan pemeriksaan visum terhadap Malika.
“Dokter telah selesai melakukan visum bahwa hasilnya didapatkan pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” kata Kombes Pol Zulpan.
Baca Juga: Viral! Inilah Ekspresi Trisha Putri Sulung Ferdy Sambo Saat Keceplosan Punya Tabungan Rp 100 Triliun
Dalam visum, ditemukan bekas kekerasan di pinggang korban. Diduga karena korban mendapat tendangan dari pelaku.
“Adapun kekerasan yang dilakukan adalah pelaku melakukan kekerasan menendang terhadap pinggang korban ya,” ujar Kombes Pol Zulpan.
“Diperkirakan ini dilakukan apabila korban tidak menuruti keinginan atau perintah daripada pelaku,” tambahnya.
Tidak hanya ditemukan bekas kekerasan pada pinggang Malika saja tapi juga terdapat luka di area bibir bekas sentilan.
“Disamping itu juga ada sentilan-sentilan terhadap bibir korban yang kita temukan dalam hasil visum,” ujar Kombes Pol Zulpan.
Sejauh ini penyelidikan yang dilakukan terhadap pelaku penculikan memiliki kemungkinan besar akan membawanya ke dalam status tersangka.
“Ini kemungkinan besar akan mengarah kepada status tersangka ya jadi di samping pasal 330 ayat 2 KUHP yaitu penculikan juga tentunya akan mengarah kepada Undang-undang perlindungan anak,” jelas Kombes Pol Zulpan.
Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yaitu pasal 76 dan pasal 80 tentang kekerasan fisik terhadap anak maupun eksploitasi terhadap anak.
Jika terbukti benar pelaku melakukan penculikan, eksploitasi, dan kekerasan terhadap korban maka akan mendapat hukuman yang berat bahkan terancam dikenakan pasal berlapis.
Untuk pasal penculikan anak ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara dan untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
“Undang-undang pasal 330 ayat 2 KUHP itu ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara,” kata Kombes Pol Zulpan.
“Adapun Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak itu pasal 76 maupun pasal 80 itu ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Zulpan, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (4/1/2023).***

Share this article
Terungkap penculik Malika yang hilang selama 28 hari terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, berlaku pasal berlapis karena hal ini