AYOJAKARTA.COM - Kunjungan Majelis Hakim, JPU dan penasihat hukum para terdakwa ke lokasi TKP pembunuhan Brigadir J merupakan permohonan yang diajukan oleh Arman Hanis selaku kuasa hukum dari Ferdy Sambo.
Permohonan tersebut kemudian disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim dan diunggah oleh Febri Diansyah melalui akun Twitternya.
Dalam surat, tertulis bahwa kunjungan ke TKP ini diharapkan mampu mengungkap fakta agar dapat disesuaikan dengan keterangan bukti dan saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan.
Hal ini kemudian dikomentari oleh salah seorang pengacara dari keluarga almarhum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Dikutip AyoJakata.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis (5/1/2023), Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan mengenai saksi yang didatangkan tidak semuanya menguntungkan bagi terdakwa.
"Apabila yang mengundang penasehat hukum terdakwa maka bisa dipastikan hasil atau outpunya pasti menguntungkan terdakwa, nggak juga," ucap Martin Lukas Simanjuntak.
Ia pun mengatakan bahwa beberapa kali saksi ahli didatangkan dalam persidangan namun tidak semua menguntungkan karena ahli menyesuaikan dengan analoginya keahlian di bidangnya.
Baca Juga: Tidak Ditemukan Lemari Senjata Saat Hakim Cek Rumah Saguling, Kelirukah Kesaksian Richard Eliezer?
Martin Lukas Simanjuntak kemudian menyampaikan pandangannya tentang kunjungan ke TKP yang tidak diatur dalam KUHP.
"Kalau kita kontekstualisasi dengan apa yang terjadi hari ini walaupun tidak diatur di KUHP pemeriksaan ini justru memungkinkan berbalik merugikan Ferdy Sambo," jelas Martin Lukas Simanjuntak.
Lebih lanjut, ia pun memuji langkah Arman Hanis sebagai pengacara dari Ferdy Sambo untuk meminta peninjauan TKP ini.
Hal ini dikarenakan arah pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang semakin terlihat akan menghampiri kliennya, maka dibutuhkan usaha keras dari penasihat hukum kubu Ferdy Sambo untuk lepas dari dakwaan tersebut.
Selain itu, Martin Lukas Simanjuntak juga mengatakan bahwa kemungkinan ke depannya akan banyak kasus yang akan melakukan hal yang sama dalam mencari keadilan di persidangan.
"dan ini nanti ke depan akan memudahkan pula para pencari keadilan yang lain dalam pemeriksaan perkaranya di persidangan," ucap Martin Lukas Simanjuntak.
Ia pun kemudian memberikan beberapa simpulan terkait beberapa hal yang mencoba dicerahkan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo.
"Ada dua hal yang mencoba dicerahkan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo, yang Pertama mereka mau menjelaskan lokasi tersebut dipersesuaikan dengan keterangan dari Putri Candrawati bahwa dia tidak terlibat, bahwa dia pasif bahwa dia benar tidak melihat Yosua meninggal pada saat di tanggal 8 Juli paska penembakan," ungkapnya.
"yang kedua mereka mau membuktikan bahwa rute Ferdy Sambo pergi bermain badminton itu adalah searah dari Jalan Saguling ke Duren Tiga dan ditambah Ferdy Sambo itu tidak niat berhenti dan tidak niat masuk ke dalam rumah namun masuknya Ferdy Sambo itu akibat melihat Yosua," jelas Martin Lukas Simanjuntak.
Martin Lukas Simanjuntak kemudian menjelaskan bahwa kemungkinan Ferdy Sambo melihat Brigadir Yosua berada di depan rumah Duren Tiga adalah mustahil.
"Kalau saya lihat ya pagar itu tinggi, di atas pagar itu ada ilalang kurang lebih 70 cm. Jadi kalau tinggi saya 188 cm dan saya yakin kalu Ferdy Sambo tidak lebih tinggi dari saya, ketika di dalam mobil saya pastikan dia tidak akan bisa melihat Yosua di pojok di seberang dari pagar rumah Duren tiga," jelas Martin Lukas Simanjuntak.***