AYOJAKARTA.COM---Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua sempat memberi kesaksian adanya lemari senjata di dalam rumah Ferdy Sambo di Saguling, namun lemari ini tidak ditemukan oleh Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan Yosua memiliki agenda untuk cek TKP rumah Ferdy Sambo di Saguling dan juga Duren Tiga.
Agenda pemeriksaan tempat ini dilaksanakan pada Rabu (4/1/2023) siang hari sekitar pukul 14.00 WIB dengan tempat pemeriksaan pertama di rumah Saguling.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV (5/1/2023), tidak hanya Majelis Hakim saja, ada pun Jaksa Penuntut Umum, dan juga Penasehat Hukum dari masing-masing terdakwa yang diperbolehkan untuk memasuki TKP.
Pada rumah Saguling, tempat-tempat yang mendapat pengecekan diantaranya adalah tangga darurat, lift, ruang tamu kecil di lantai 3 dan ruang tamu yang berada di dalam ruang Ferdy Sambo, dan beberapa ruangan lainnya yang sempat disebutkan pada kesaksian di persidangan.
Menurut pengakuan dari Ronny Talapessy sebagai Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer, lemari senjata milik Ferdy Sambo yang berada di Saguling sudah tidak ada.
“Keterangan Richard Eliezer adalah ada lemari senjata. Kemudian tadi ditanyakan apakah lemari senjata masih lemarinya masih berfungsi,” kata Ronny Talapessy.
Dalam pengakuan Richard Eliezer di persidangan sebelumnya, adanya lemari senjata di dalam rumah Ferdy Sambo sempat membuatnya kaget.
Hal ini karena Richard sebelumnya tidak pernah mengetahui akan adanya tempat untuk menyimpan senjata tersebut.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso sempat membahas perihal lemari senjata itu saat melakukan kunjungan ke Saguling.
Lemari senjata ini terletak di kamar pribadi milik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di lantai 3 rumahnya.
“Bahwa lemarinya sudah tidak berfungsi, sudah ditutup,” ujar Ronny.
Baca Juga: Hakim Terpancing! Terungkap Trik Ferdy Sambo agar Bisa Bebas pada 9 Januari 2023
Di sisi lain, lantai 2 dalam rumah Saguling juga tidak luput dari pengecekan. Pasalnya menurut kesaksian Richard Eliezer bahwa pada tanggal 10 Juli, ia dijanjian hadiah uang dan HP di tempat tersebut.
“Melihat juga di lantai 2 dimana lantai 2 itu adalah ruang pertemuan yang di tanggal 10 yang pernah disampaikan oleh klien saya, dimana itu menjanjikan uang kemudian juga diambil handphonenya untuk ditukar dengan handphone yang baru,” ujar Ronny.
Baca Juga: Susno Duadji Ungkap Makna Perintah Ferdy Sambo Kepada Bharada E: Hajar, Sikat Tergantung Triknya!
Ini bukan keterangan yang diperoleh dari Richard Eliezer saja tapi dari terdakwa lain yaitu Kuat Maruf dan juga Ricky Rizal.
Kejadian ini terjadi 2 hari setelah peristiwa terbunuhnya Yosua pada tanggal 8 Juli 2022. Diduga hadiah yang ditawarkan oleh Ferdy Sambo adalah sebagai sogokan agar Richard Eliezer mau mengikuti skenario palsunya.***

Share this article
saat cek rumah Saguling, tim Hakim tidak menemukan lemari senjata yang pernah diinggung Richard Eliezer, benarkah kesaksiannya?