AYOJAKARTA.COM – Dalam suasana masyarakat yang masih larut dengan momen pergantian tahun, pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
Kelahiran Perppu Cipta Kerja yang terkesan diam-diam ini, membuat seluruh kalangan ketenagakerjaan kemudian bergejolak.
Menurut Bivitri Susanti yang merupakan seorang ahli hukum tata negara terkait Perppu Cipta Kerja, ia menilai sebagai akal-akalan yang menerabas konstitusi.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Ditutup! Informasi Lowongan PPPK BNN: 242 Formasi dan Persyaratan Lengkap!
Meski Staf Ahli Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin sudah menjelaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja sudah sejalan dengan konstitusi.
Serta dilandasi itikad baik pemerintah demi terwujudnya iklim investasi yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah perlu ada percepatan antisipasi terhadap kondisi yang global, baik terkait ekonomi maupun resesi,” jelas Ali Mochtar Ngabalin.
Lebih lanjut Staf Ahli Kepresidenan juga menegaskan bahwa landasan kemanusiaan juga sudah dipertimbangkan dalam Perppu ini.
Sebab menurutnya, tidak mungkin ada pemerintah yang akan tega untuk menyakiti atau bahkan memperlakukan rakyatnya dengan buruk.
Meski demikian, Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) tetap mengkritisi kebijakan tersebut.
“Tetapi Bang Ngabalin, isi Perppu itu sangat buruk, sangat buruk bagi pekerja buruh Indonesia,” sanggah Mirah.
Mirah juga menyayangkan peran Outsourcing yang dinilainya terlalu berperan dalam banyak sektor di ketenagakerjaan.
“Pembatasan kontrak selama lima tahun yang bisa diperpanjang secara terus-menerus, dan seumur hidup sepertinya,” keluh Presiden Aspek.
Sehubungan dengan isi draft atau content dari Perppu yang tidak berubah dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan dinilai merugikan pekerja, Ali Mochtar memberi penjelasan.
“Sebagai seorang kepala negara dan kepala pemerintahan, tidak boleh negara ini dalam ancaman, itu yang pertama,” jelasnya.
Selanjutnya Staf Ahli Kepresidenan menegaskan bahwa apa yang sudah dilakukan Presiden dengan Perppu merupakan hal yang sifatnya wajib untuk dilakukan.
“Demi mengantisipasi resesi global, sebagai pemimpin besar di Republik ini, presiden harus melakukan itu,” jelasnya.
Baca Juga: Karyawan Jomblo dengan Gaji Rp5 Juta Tetap Kena Pajak 0.5 Persen, Menteri Keuangan: Adil Bukan
Terkait dengan polemik di masyarakat yang terus bersahutan mengenai Perppu Cipta Kerja, Menkopolhukam Mahfud MD memberi tanggapan.
“UU Ciptaker itu kita percepat karena ingin melayani percepatan investasi, kalau secara teori sudah nggak ada masalah, jangan mempersoalkan formalitasnya,” ujarnya.
Menyikapi adanya perdebatan dan pro-kontra terhadap Perppu Cipta Kerja, Presiden menganggapnya sebagai suatu hal yang wajar.
Jokowi juga memastikan bahwa lahirnya Perppu Cipta Kerja akan sangat bermanfaat, khususnya bagi para pekerja. ***