News

Karyawan Jomblo dengan Gaji Rp5 Juta Tetap Kena Pajak 0.5 Persen, Menteri Keuangan: Adil Bukan

Oleh: Linda Wati Rabu 04 Jan 2023, 20:17 WIB
Karyawan Jomblo dengan Gaji 5 Juta Tetap Kena Pajak 0,5 Persen, Menteri Keuangan: Adil Bukan

AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani membuat aturan baru soal pajak penghasilan untuk karyawan dengan gaji lima juta perbulan.

Melalui akun Instagram Menteri Keungan, Sri Mulyani mengklarifikasi soal pajak untuk karyawan dengan pendapatan lima juta perbulan.

Dimana sebelumnya banyak beredar informasi bahwa Menteri Keuangan memberikan pajak lima persen untuk karyawan dengan penghasilan lima juta.

Baca Juga: Ngeri! Julukan Aktor Intelektual yang Diberikan Pakar pada Ferdy Sambo, Membunuh Tanpa Perlu Berlumuran Darah 

Menurut keterangan akun Instagram @smindrawati, menyebutkan bahwa gaji lima juta dikenai pajak lima persen itu salah banget.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa untik gaji sebesar lima juta per bulan tidak ada perubahan aturan pajak.

Dikutip dari Instagram Sri Mulyani, kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp.5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%.

Baca Juga: Beredar Isu Diduga Hakim Wahyu Curhat ke Wanita soal Kasus Ferdy Sambo, Humas PN Jaksel Buka Suara 

Tetapi untuk anda yang telah memiliki pasangan dan tanggungan satu orang anak tidak akan kena pajak.

Menanggapi berita yang beredar sebelumnya bahwa penerima upah lima juta dikenakan pajak lima persen membuat warganet emosi.

Warganet pun menilai bahwa seharusnya yang membayar pajak adalah orang yang memiliki banyak kekeyaan.

Tanggapan warganet itu pin disetujui oleh Sri Mulyani selaku Menkeu.

Baca Juga: Geger! Pria Asal Kalimantan Pamer Isi Rekening Ratusan Triliun, Netizen Curiga Hingga Sentil Ditjen Pajak 

Untuk para pejabat dan jejeran orang kaya akan tetap dikenakan pajak.

Menurut keterangan Sri Mulyani, orang yang memiliki penghasilan di atas lima miliar per tahun akan dikenakan pajak 35 persen.

Dimana pajak sebelumnya adalah 30 persen, dan jika diperkirakan total pajak yang mesti dibayar adalah 1,75 per tahun.

Menurutnya perhitungan tersebut sudah cukup adil bagi karyawan di negera ini.

Baca Juga: Tak Disangka! Ustadz Abdul Somad Beberkan Bukti Santet Itu Ada: Kalau Tidak Ada, Tidak Mungkin....

“Adil bukan?,” tulis Sri Mulyani.

Informasi tambahan untuk usaha kecil yang memiliki penghasilan dibawah 500 juta bebas pajak.

Sedangkan untuk usaha yang mendapatkan keuntungan diatas 500 juta akan dikenakan pajak 22 persen.***

Reporter Linda Wati
Editor Vincensia Enggar Larasati