News

Tidak Semudah Itu Ferdy Sambo CS Dibebaskan, Pihak PN Jaksel Pastikan Masa Penahanan Terdakwa Diperpanjang!

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Selasa 03 Jan 2023, 17:55 WIB
Tidak Semudah Itu Ferdy Sambo CS Dibebaskan, Pihak Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Masa Penahanan Terdakwa Diperpanjang!

AYOJAKARTA.COM - Sebelumnya, Hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai Susno Duadji terpancing kubu Ferdy Sambo sebagai terdakwa yang mengulur waktu persidangan.

Dimana batas penahanan maksimal terdakwa yakni 90 hari. Sementara kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini masuk pada 10 Oktober 2022 artinya 90 hari kedepan yakni 9 Januari 2023.

Hingga saat ini, 3 Januari 2023 hakim belum memberikan keputusan atas terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua termasuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dinilai Bertele-tele, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ogah Jadi Saksi di Persidangan

Namun pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya memastikan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya.

Menurut KUHP, masa penahanan terdakwa termasuk kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini diatur oleh hakim maksimalnya 90 hari.

Pasalnya, perkara ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022 maka pada 9 Januari 2023 masa penahanan ini berakhir.

Kejaksaan agung menyebut penahanan para terdakwa dapat diperpanjang atas kewenangan hakim yang mengadili.

Baca Juga: Terkuak Ini Alasan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Demi Dongkrak Perekonomian Indonesia?

Dikutip ayojakarta.com melalui kanal YouTube Kompas TV memalui pesan singkat Kapuspenkum (kepala Pusat Penerangan Hukum), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan kewenangan penahanan bisa diperpanjang jika pemeriksaan belum selesai, mekanismenya ada di Pengadilan Negeri.

"Dalam KUHAP diatur, mereka diberikan kewenangan menahan 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari jika pemeriksaan belum selesai dilaksanakan," tulis Ketut Sumedana pada pesan singkatnya.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai hakim terpancing kubu Ferdy Sambo agar bisa segera bebas pada 9 Januari 2023 mendatang.

Menurutnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo telah memainkan waktu dengan mengulur masa persidangan hingga berjilid-jilid.

Baca Juga: Cek Saldo PKH Tahap 1 Tahun 2023, Kapan Cair? Simak Informasinya di Sini!

"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dikutip Ayojakarta.com pada suara.com.

Susno berpendapat seharusnya Hakim mudah menyelesaikan kasus Pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo ini.

"Saya sejak awal bilang, kasus ini adalah kasus-kasus yang sangat gampang untuk dibuktikan. Kalau ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa," kata Susno.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya memastikan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya.

"Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com.

Baca Juga: Erick Tohir Umumkan Perubahan Harga BBK Jenis Pertamax, Seperti Inilah Tanggapan Pengguna Produk Pertamina

Majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua paling lama 60 hari.

Dalam hal ini, Djuyamto menyampaikan bahwa pihak pengadilan sudah menyusun jadwal masa persidangan kasus yang menjerat Ferdy Sambo CS ini.

Djuyamto juga menegaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo CS tidak akan bebas meskipun masa penahanan mereka sudah hampir habis.

"Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus," ujar Djuyamto.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Vincensia Enggar Larasati