News

Harapan Pupus! Ferdy Sambo Cs Tidak jadi Bebas pada 9 Januari, PN Jaksel Pastikan Masa Penahanan Diperpanjang

Oleh: Admin Selasa 03 Jan 2023, 11:57 WIB
Harapan Pupus! Ferdy Sambo Cs Tidak jadi Bebas pada 9 Januari, PN Jaksel Pastikan Masa Penahanan Diperpanjang

AYOJAKARTA.COM - Sempat beredar kabar bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs akan bebas dalam waktu dekat. 

Ferdy Sambo cs disebut akan bebas pada 9 atau 10 Januari 2023 mendatang. 

Lantaran berkas perkara pembunuhan Brigadir J ini diserahkan oleh JPU ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Getol Kuliti Habis Aib Brigadir J di Persidangan, Reza Indragiri: Strategi Ini akan Mandul!

Oleh sebab itu, hakim hanya berwenang menahan para terdakwa selama 90 hari.

Hal itu, bisa diartikan bahwa perkara pembunuhan Brigadir J ini sudah habis kewenangan hakim pada 9 atau 10 Januari 2023.

Namun kini harapan Ferdy Sambo cs itu rupanya terpatahkan oleh pernyataan pihak PN Jaksel.

Baca Juga: Antisipasi Ferdy Sambo Cs Hirup Udara Bebas Sesaat, Hakim Kasus Pembunuhan Yosua Gerak Cepat Lakukan Hal Ini!

Sebab, PN Jaksel membantah tegas bahwa Ferdy Sambo cs tidak akan bebas pada tanggl 9 Januari.

Bahkan, PN Jaksel memastikan bahwa masa penahanan Ferdy Sambo cs akan diperpanjang.

"Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip AyoJakarta.com dari suara.com berjudul "FIX! Ferdy Sambo Cs Tak Akan Bebas 9 Januari, Masa Penahanannya Bakal Diperpanjang".

Baca Juga: Susno Duadji Yakin Ferdy Sambo jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, tapi Persoalannya...

Djuyamto mengatakan bahwa penahanan Ferdy Sambo cs ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Sehingga, jika pemeriksaan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J belum selesai hingga 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.

Bukan tanpa dasar, langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

"Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus," tegasnya.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris