News

Ahli Hukum Pidana Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti Tapi Hasilnya Bisa Digunakan Asal Penuhi Syarat Ini

Oleh: Admin Selasa 03 Jan 2023, 10:46 WIB
Ahli Hukum Pidana Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti Tapi Hasilnya Bisa Digunakan Asal Penuhi Syarat Ini

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir pekan ini.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (2/1/2023), giliran tim kuasa hukum Kuat Maruf yang menghadirkan saksi ahli meringankan.

Adalah Muhammad Arif Setiawan seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang dihadirkan sebagai ahli yang meringankan Kuat Maruf, dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTV pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Febri Diansyah Diserang Bertubi-tubi karena Hal Ini! Warganet: Jadi Pak FS Perintah Perintahin Nembak Mas?

Dalam kesaksiannya, Muhammad Arif Setiawan menegaskan bahwa hasil lie detector tak bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

Namun, pembacaan ahli atas alat tersebut bisa digunakan sebagai bentuk kesaksian.

Saksi Ahli Hukum Pidana ini menyebut lie detector hanya salah satu instrumen yang digunakan untuk keperluan penyidikan.

"Kalau lie detector dilihat di dalam pasal 184 itukan tidak termasuk ada di sana, karena itu ahli memahami lie detector yang asal muasalnya dari peraturan Kapolri maka ahli memahami lie detector itu salah satu instrumen untuk keperluan penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Ricky Rizal Sosok yang Bisa Kendalikan Emosi dan Miliki Kepatuhan Tinggi

Tak hanya itu, Muhammad Arif Setiawan juga menjelaskan peran lie detector dalam proses penyidikan.

"Bagaimana penyidik lebih bisa memahami perkara yang sedang dihadapi berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan juga tersangka. Apakah keterangan yang diberikan oleh para saksi itu punya konsistensi tertentu, yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak," jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa lie detector tak bisa digunakan sebagai alat bukti.

"Nah itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan. Tetapi, ahli memahami (lie detector) bukan salah satu alat bukti," kata Muhammad Arif Setiawan.

Baca Juga: Bikin Kontroversi Lagi, Farhat Abbas Bela Ferdy Sambo dan Sebut Tembakan Bharada E yang Bunuh Brigadir J

Meski demikian, hasil lie detector masih bisa dipakai sebagai alat bukti jika dilakukan dengan prosedur yang benar dan diterjemahkan oleh ahli.

"Tetapi kalau hasil dari lie detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi untuk bisa membaca dan kemudian menerjemahkan hasil dari lie detector itu," terangnya.

"Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan nilai detector-nya, tapi adalah pembacaan dari itu," sambungnya.

Tak hanya Kuat Maruf, tim kuasa hukum Ricky Rizal juga menghadirkan saksi ahli yang meringankan pada sidang Senin (2/1/2023).

Nathanael Elnadus selaku Pakar Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia dihadirkan dalam sidang tersebut guna memberikan kesaksian yang meringankan Ricky Rizal.***

Reporter Admin
Editor Fathul Amanah