AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir pekan ini.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (2/1/2023), tim kuasa hukum Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli yang meringankan.
Adalah Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw yang merupakan Pakar Psikologi Forensik sekaligus dosen di Universitas Indonesia dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTV pada Selasa (3/1/2023).
Dalam kesaksiannya, Nathanael Elnadus mengungkapkan sosok Ricky Rizal yang disebutnya meruapakan orang yang mampu mengendalikan emosi.
Tak hanya itu, Ricky Rizal juga disebut memiliki kepatuhan tinggi, cenderung mengikuti apa yang diminta saat dihadapkan orang yang memiliki power atau kekuasaan.
"Kepatuhan ini berkaitan ketika yang bersangkutan (Ricky Rizal) berhadapan dengan figur otoritas atau figur yang berada dalam power yang lebih dibandingkan bersangkutan dalam suatu apa yang memiliki lebih kekuasaan," kata Nathanael Elnadus.
"Nah kepatuhan ini artinya adalah bagaimana kemudian kecenderungan seseorang untuk misalnya mengikuti apa yang diminta oleh pihak yang lebih punya otoritas seperti itu," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebutm Nathanael Elnadus juga menjelaskan terkait emosi diri baik itu positif maupun negatif.
"Berkaitan dengan emosi diri, kepekaan terhadap emosi diri ini juga menggambarkan tentang bagaimana awareness atau kesadaran diri individu bahwa misalnya 'oh saat ini saya merasa takut, saya saat ini merasa sedih, saya saat ini merasa tertekan', termasuk juga emosi yang positif. Jadi kalau kita bicara emosi tidak hanya emosi yang sifatnya negatif, tapi juga emosi positif," terangnya.
Menurutnya, Ricky Rizal adalah sosok yang bisa mengendalikan dan mengatur emosinya.
"Oke saya sadar betul bahwa saya saat ini sedang berada dalam perasaan bangga atau bahagia dan ketika kita bicara regulasi tentunya kita mengenali apa yang kita alami di dalam. Nah regulasi bagaimana kemudian kita mengekspresikannya atau menampilkannya. Katakanlah misalnya saya memiliki rasa kemarahan di dalam tetapi kemudian saya bisa atur kelola," pungkasnya.
Selain Ricky Rizal, tim kuasa hukum Kuat Maruf juga menghadirkan saksi ahli yang meringankan pada Senin (2/1/2023).
Yaitu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta bernama Muhammad Arif Setiawan.
Dalam kesaksiannya, Muhammad Arif Setiawan menegaskan bahwa hasil lie detector tak bisa dijadikan alat bukti di persidangan.***

Share this article
Nathanael Elnadu, Ahli Psikologi Forensik menyebut Ricky Rizal adalah sosok yang bisa mengendalikan emosi dan patuh.