AYOJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Susno Duadji beberapa kali memang turut menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Dalam paparannya kali ini, Susno Duadji mengaku khawatir jika Ferdy Sambo cs bisa bebas demi hukum.
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com dalam acara Hotroom Metro TV, pada Senin (2/1/2023), Susno Duadji menyampaikan penjelasannya.
Susno Duadji mengatakan bahwa berkas perkara pembunuhan Brigadir J ini diserahkan oleh JPU ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022 lalu.
Semantara itu, lanjut Susno, hakim hanya berwenang menahan terdakwa selama 90 hari.
Hal itu, bisa diartikan bahwa perkara pembunuhan Brigadir J ini sudah habis kewenangan hakim pada 9 atau 10 Januari 2023.
Bahkan, Susno mengatakan bisa saja Ferdy Sambo cs bebas demi hukum.
“Kalau ini berdebat begitu saja, maka mau tak mau demi hukum terdakwa kelimanya harus dibebaskan. Ini yang saya takutkan dan khawatirkan,” kata Susno.
Di sisi lain, Susno sendiri mengakui selama pengamatannya, Ferdy Sambo memang terlibat dalam kasus ini.
Namun, ia menilai bahwa hasil persidangan selama ini masih melebar kepada hal-hal pembunuhan berencana.***