AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo CS masih digelar pekan ini.
Susno Duadji menilai kubu Ferdy Sambo memainkan waktu dengan mengulur agenda persidangan hingga berjilid-jilid.
Bahkan waktu sudah mendekati batas penahanan maksimal yakni 90 hari terhitung sejak perkara Ferdy Sambo ini masuk pada 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Harga BBM Per 1 Januari 2023 Hingga Jenis yang Tak Lagi Dijual
Agenda persidangan kali ini yakni menghadirkan saksi ahli yang dapat meringankan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya pun telah digelar persidangan yang menghadirkan saksi meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Richard Eliezer.
Diketahui, masa penahanan para terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini akan segera berakhir.
Menurut KUHAP, masa penahanan terdakwa diatur oleh hakim maksimalnya 90 hari.
Yang mana, perkara ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022 maka pada 9 Januari 2023 masa penahanan ini berakhir.
Kejaksaan agung menyebut, penahanan para terdakwa dapat diperpanjang atas kewenangan hakim yang mengadili.
Dikutip ayojakarta.com melalui kanal YouTube Kompas TV memalui pesan singkat Kapuspenkum (kepala Pusat Penerangan Hukum), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan kewenangan penahanan bisa diperpanjang jika pemeriksaan belum selesai, mekanismenya ada di Pengadilan Negeri.
"Dalam KUHAP diatur, mereka diberikan kewenangan menahan 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari jika pemeriksaan belum selesai dilaksanakan," tulis Ketut Sumedana pada pesan singkatnya.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai hakim terpancing kubu Ferdy Sambo agar bisa segera bebas pada 9 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Pembatalan Putusan MK dan Penerbitan Perppu Tentang Cipta Kerja, Pembajakan Demokrasi?
Menurutnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo telah memainkan waktu dengan mengulur masa persidangan hingga berjilid-jilid.
"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dikutip Ayojakarta.com pada suara.com.
Susno berpendapat seharusnya Hakim mudah menyelesaikan kasus Pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo ini.
"Saya sejak awal bilang, kasus ini adalah kasus-kasus yang sangat gampang untuk dibuktikan. Kalau ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa," kata Susno.
Namun nyatanya banyak 'drama' pada proses persidangan Ferdy Sambo. Seperti halnya saksi meringankan terdakwa Richard Eliezer, Albert Aries menyatakan bahwa, Richard Eliezer tidak bisa dipidana karena mendapat perintah penembakan dari atasannya, yaitu Ferdy Sambo.
Yang mana menurut saksi ahli psikolog forensik pun menyatakan bahwa, Richard Eliezer saat itu dalam posisi tertekan oleh perintah atasannya tersebut.
Sementara itu, saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh Ferdy Sambo, menyatakan bahwa adanya motif yang memicu kemarahan Ferdy Sambo hingga ia memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Baca Juga: Profil Jaksa Sugeng Hariadi, 'Babat Habis' Febri Diansyah di Persidangan, Jejak Karirnya Tak Biasa
Terkait motif yang diungkap adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi sampai saat ini belum terbukti di persidangan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua memberikan pernyataan bahwa, motif yang dibangun adalah kesalahan informasi yang diberikan oleh Putri Candrawathi kepada Suaminya, Ferdy Sambo.***

Share this article
Siang kasus Sambo CS disebutSusno Duadji bahwa kubu Ferdy Sambo memainkan waktu dengan mengulur agenda persidangan hingga berjilid-jilid.