AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kali ini membuat aturan baru.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat aturan bahwa pekerja yang memiliki penghasilan atau gaji minimal lima juta akan dikenai pajak lima persen.
Aturan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait pekerja yang memiliki gaji minimal lima juta dan kena pajak lima persen itu menuai banyak kritikan warganet.
Baca Juga: Prediksi Skor Filipina vs Indonesia Piala AFF 2022, Live Streaming Gratis Klik di Sini!
Awalnya pekerja yang tidak kena pajak adalah karyawan yang memiliki penghasilan sebesar 4,5 juta perbulan.
Namun berdasarkan aturan yang baru, batas penghasilan naik menjadi lima juta rupiah.
Sehingga karyawan yang memiliki penghasilan lima juta perbulan akan kena pajak penghasilan (PPh).
Aturan ini tertuang pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kemudian aturan tersebut diperjelas pada aturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang PPh.
Aturan pajak ini juga diketahui bersifat progresif.
Maka untuk karyawan yang memiliki gaji 4,5 juta perbulan, mereka tidak dikenakan pajak PPh atau menjadi PTKP.
Banyaknya presentase dalam pengenaan pajak pada aturan ini masih tetap sama, yakni sebesar lima persen.
“yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP nomor 55 tahun 2023 yang dikutip dari akun Instagram @terangmedia.
Adanya aturan baru tersebut, tak sedikit warganet yang memprotesnya.
“nggak boleh ada orang yang kaya dikit apa ya,” tulis @afnan_*****wan12.
Baca Juga: Prediksi Skor Filipina vs Indonesia Piala AFF 2022, Live Streaming Gratis Klik di Sini!
“Yang jadi pertanyaan, apakah semua anggota Dewan dan Menteri membayar pajaknya?,” tulis @m.heri****man dalam kolom komentar.***