News

PPPK Paruh Waktu: Berikut 8 Jenis Jabatan yang Akan Diisi dan Kode Rekening Gaji!

Oleh: Indra Purwatama Sabtu 18 Jan 2025, 18:12 WIB
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ada delapan jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu.

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah sudah menetapkan aturan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lewat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang sudah ikut seleksi CPNS atau PPK TA 2024 tetapi belum dapat formasi untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu umumnya dikategorikan dengan kode R2 atau R3.

Baca Juga: Aturan Baru Tentang PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025, Ada Peluang Jadi CPNS Lho!

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ada delapan jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

1. Guru
2. Tenaga Kependidikan (termasuk administrasi, penjaga sekolah, dan yang lainnya).
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum atau Operasional
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional

PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan yang diterima saat jadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMK).

Baca Juga: Sistem Pendaftaran PPPK 2025 'Memaksa' Honorer K2 Memilih Status Prioritas atau Kesempatan Mendaftar

Sumber pendanaan upah dapat berasal dari belanja pegawai atau sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.

PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan yang diterima saat jadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional.

Sumber pendanaan upah ini bisa berasal dari belanja pegawai atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Honorer terkait Gaji PPPK Paruh Waktu, Solusi Penganggaran dari Kemendagri!

Kemendagri sudah menetapkan kode rekening khusus untuk penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD.

Kode rekening tersebut terdiri dari kode umum dan juga kode spesifik untuk setiap jabatan.

• Kode Umum: 5102.02.01.00.
• Kode Spesifik:
- 83: Guru.
- 84: Tenaga Kependidikan.
- 85: Tenaga Kesehatan.
- 86: Tenaga Teknis.
- 87: Pengelola Umum/Operasional.
- 88: Operator Layanan Operasional.
- 89: Pengelola Layanan Operasional.
- 90: Penata Layanan Operasional.

Contoh:
Kode rekening untuk PPPK Paruh Waktu Jabatan Guru adalah 5102.02.01.00.83.

Jika anggaran belanja jasa pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau tidak mencukupi Pemda bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan melakukan penjadwalan ulang capaian program atau memanfaatkan kas yang tersedia.

Baca Juga: Hal Penting yang Perlu Dilakukan ASN PPPK atau PNS Setelah Memperoleh SK, SPMT, dan SPMJ di Tempat Dinas Baru

Dengan adanya penetapan kode rekening tersebut diharapkan proses penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu berjalan lancar.

Pemda bisa menggunakan kode rekening sebagai acuan dalam penganggaran APBD.

Semoga informasi terkait PPPK Paruh Waktu bisa bermanfaat bagi para tenaga honorer dan juga pemerintah daerah.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil