News

Wajib Tahu! Ini Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waku Lengkap, Ada Upah Minimum hingga Penyusunan SKP

Oleh: Fajar Ari Wibowo Sabtu 18 Jan 2025, 13:33 WIB
Illustrasi. Mengetahui Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu: Upah Minimum hingga Penyusunan SKPMengetahui Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu: Upah Minimum hingga Penyusunan SKP

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kemenpan RB, BKN, dan Kemendagri telah memberikan peluang bagi pegawai PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini memberikan peluang bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat formasi.

Selain itu, PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak dan kewajiban apabila peserta terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Buka Kelas di Jakarta, Kobi Education Siap Memberikan Bimbingan Terbaik Secara Offline dan Online!

Adapun proses rekrutmen dilakukan melalui pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Menpan RB dan BKN. 

Proses ini meliputi seleksi administrasi, penerbitan NIP, serta penandatanganan perjanjian kerja selama satu tahun, yang dapat diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.  

Setelah itu, peserta PPPK paruh waktu harus memenuhi hak dan kewajibannya, seperti:

- Upah Minimal: PPPK paruh waktu menerima upah setara dengan upah minimum daerah atau gaji sebelumnya saat menjadi pegawai non-ASN.  

- Fasilitas Tambahan: Selain upah, pegawai berhak atas fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Bansos KJP Plus akan Dihapus Mulai Juli 2025, Tahap I Bisa Jadi Pengajuan yang Terakhir Kali?

- Penyusunan SKP: P3K Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dievaluasi setiap triwulan dan tahunan.  

PPPK paruh waktu yang memenuhi hak dan kewajibannya, mereka juga akan dievaluasi serta mendapatkan peluang untuk pengangkatanan.

Hasil evaluasi kinerja digunakan untuk menentukan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi P3K penuh waktu. 

Bagi pegawai dengan kinerja yang baik, peluang untuk naik status semakin besar, tergantung pada hasil evaluasi dan ketersediaan anggaran.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Jinan Vania Barizky