AYOJAKARTA.COM – Wacana penghapusan bansos KJP Plus yang akan dilakukan mulai Juli 2025, tidak menghalangi calon KPM untuk melakukan usulan pengajuan di tahap I.
Sebelumnya wacana penghapusan bansos KJP Plus sempat menjadi sorotan dari berbagai kalangan, karena anggaran biaya akan dialokasikan untuk program Sekolah Swasta Gratis.
Kendati pembahasan mendalam tentang wacana penghapusan belum diselami, jumlah pendaftar bansos KJP Plus yang dibuka hingga 24 Januari 2025 tetap tidak berkurang.
Selain diajukan oleh penerima lawas atau periode sebelumnya, pengajuan bansos KJS Plus juga dilakukan calon KPM baru yang namanya belum terdaftar pada DTKS.
Hal tersebut diakibatkan calon penerima KJP Plus belum memahami perbedaan antara terdaftar pada website DTKS dengan website Siladu.
Website DTKS merupakan portal bagi calon KPM untuk bisa mendapatkan bansos, sementara website Siladu merupakan hasil verifikasi data dari portal DTKS.
Dengan mengacu pada daftar nama calon KPM yang merupakan hasil verifikasi pada website Siladu, kelayakan status sebagai calon penerima bansos lebih dapat dipastikan.
Meski demikian, calon KPM yang sudah terdaftar dalam Siladu tidak menjamin 100 persen akan langsung diterima sebagai penerima bansos KJP Plus.
Selain karena keterbatasan kuota di setiap periode pendaftaran, pengajuan KJP Plus juga memberlakukan Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.
Untuk dapat mengajukan KJP Plus, selain berusia antara 6 hingga 21 tahun, tercatat dan berdomisili serta sekolah di Jakarta, calon KPM juga wajib terdata dalam DTKS.
Pengajuan bansos KJP Plus, juga dapat dilakukan secara khusus bagi penyandang disabilitas serta Anak dari Orang tua penyandang disabilitas.
Penyebab lain pengajuan bansos KJP Plus tidak selalu membuahkan hasil atau sesuai dengan harapan adalah karena harus melalui proses verifikasi yang berlapis dan bertahap.
Bukan hanya memenuhi kriteria dan persyaratan administrasi pemerintah daerah, calon penerima bansos KJP Plus juga harus sesuai dengan peraturan sekolah selaku pengusul.
Baca Juga: Jadwal Penerbitan NRG untuk Lulusan PPG Guru Tertentu Tahun 2025, Simak Penjelasannya!
Kemudahan memberikan bansos KJP Plus bagi siswa sebagaimana awal-awal mulai diperkenalkan, seringkali justru dianggap menjadi bumerang bagi sekolah dan Pemda.
Disamping banyak terlibat aksi tawuran dan pelanggaran seperti termuat pada pasal-pasal lembar ketaatan, dana KJP Plus juga sering disalahgunakan oleh sebagian Orang tua siswa.
Dalam beberapa kasus, masih ada Orang Tua siswa yang menggadai KJP Plus ke Pihak Ketiga sehingga sempat memunculkan wacana penghapusan bantuan pada Juli 2025 nanti. ***

Share this article
pengajuan di tahap I terus berlangsung, walau Wacana penghapusan bansos KJP Plus yang akan dilakukan mulai Juli 2025