News

Kubu Ferdy Sambo Jadikan Putusan Kasus Kopi Sianida di Persidangan, Ekspresi JPU Cuma Mesam-mesem

Oleh: Tim AYO 06 Jumat 30 Des 2022, 11:13 WIB
Kubu Ferdy Sambo Jadikan Putusan Kasus Kopi Sianida di Persidangan, Ekspresi JPU Cuma Mesam-mesem

AYOJAKARTA.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan ekspresi tak biasa saat tahu putusan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso dijadikan sebagai salah satu alat bukti di persidangan. 

Alat bukti putusan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso itu terpampang di layar saat pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah memaparkan 35 bukti kepada majelis hakim. 

Sontak saja, alat bukti putusan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso itu langsung membuat JPU heran. 

Baca Juga: Terpopuler! Terkuak Jika Richard Eliezer Simpan Kekecewaan Mendalam pada Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini

Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis  (29/12/2022).

Di persidangan tersebut, beragendakan penyerahan barang bukti untuk meringankan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Seperti dilansir AyoJakarta.com dari suara.com berjudul "Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Alat Bukti Kubu Sambo, Jaksa Mesam-mesem di Sidang", pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Debat Panas soal Penyerahan 35 Bukti Untuk Ringankan Ferdy Sambo, Febri Diansyah Ditindak Tegas Jaksa

Putusan kasus Jessica Kopi Sianida dibawa kubu Ferdy Sambo di sidang kasus Brigadir J. (tangkapan layar/Rakha)

Febri mengatakan putusan kasus tersebut menegaskan jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus Kopi Sianida adalah Jessica Kumala Wongso.

"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri.

"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," sambungnya.

Baca Juga: Makin Panas! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi hingga Kapolri ke PTUN, Lihat Isi Tuntutannya

Setelah kubu Ferdy Sambo memaparkan hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun tampak tersenyum beberapa kali.

 

Entah apa maksud jaksa menebar senyum kala Febri menjadikan putusan kasus Kopi Sianida jadi alat bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

 

Pamer Foto Yosua di Kelab

Sebelumnya, Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menampilkan foto Brigadir Yosua sedang berkumpul dengan beberapa orang di sebuah tempat hiburan malam.

Di antara 35 alat bukti itu, salah satunya adalah foto Brigadir Yosua dan ajudan Sambo Daden Miftahul Haq tengah berkumpul bersama sejumlah orang di sebuah tempat hiburan malam. Foto tersebut memiliki kode B 10.

"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata pengacara Putri, Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga: Seolah Bermuka Tebal, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Pemecatan dari Polri Dibatalkan

 
Pengacara Fredy Sambo tampilkan foto saat Brigadir J alias Yosua pesta di kelab malam. (tangkapan layar)

Febri tidak menerangkan secara detail tujuan pihaknya menampilkan foto tersebut.

Selain itu, Febri juga menampilkan bukti tangkapan layar percakapan antara Yosua dengan pembantu rumah tangga (PRT) Sambo, Diryanto atau Kodir mengenai CCTV di rumah Duren Tiga yang tengah dalam keadaan rusak.

"B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi kodir debgan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak," ucap Febri.

Baca Juga: Wow! Ada Pemicu Ferdy Sambo Sebut Kejadian di Magelang Hanya Ilusi? Arman Hanis Jelaskan ini

Usai menjelaskan 35 alat bukti tersebut, Febri dan beberapa orang tim hukum Sambo-Putri menyerahkan dokumen tebal ke majelis hakim.

"Baik kami terima bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa," kata hakim.*** (Rakha Arlyanto/suara.com)

TAGS:
Reporter Tim AYO 06
Editor Desi Kris