AYOJAKARTA.COM-- Bak tak terima dipecat tidak hormat dari kepolisian mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau (PTUN) di Jakarta.
Hal itu dilakukan Ferdy Sambo lantaran merasa tidak terima usai dipecat dengan tidak hormat (PTDH) melalui putusan sidang KKEP Nomor: EP/74/VIII/2022 pada 26 Agustus lalu.
Sedangkan, gugatan yang telah ia layangkan kini tercatat di situs PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT yang artinya gugatanya kini telah diterima oleh pihak PTUN Jakarta Selatan.
Diketahui gugatanya itu dilayangkan kepada Jokowi sebagai Presiden atau Kepala Negara RI yang bermaksud untuk membatalkan pemecatan dirinya dari Institusi Kepolisian.
Tidak sampai disitu Sambo juga turut menggugat Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntut untuk memulihkan hak-hak dirinya sebagai anggota Polri.
"Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," Tertulis dalam laman resmi PTUN yang diakses pada Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Tak Habis Akal! Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Orang Nomor 1 di Indonesia
Sebelumnya, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH usai terlibat perkara pembunuhan Brigadir Yosua alias Novriansyah Yosua Hutabarat.
Pada akhirnya hingga kini Ferdy Sambo kini menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, hingga kini pun masih menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Share this article
Ferdy Sambo merasa tidak terima usai dipecat dengan tidak hormat (PTDH) melalui putusan sidang KKEP Nomor: EP/74/VIII/2022 26 Agustus 2022