News

Mengejutkan Potensi Eliezer Bebas dari Jerat Pidana Semakin Kuat, Begini Penjelasan Ahli Pidana!

Oleh: Christy Ayu Saputri Kamis 29 Des 2022, 08:49 WIB
Mengejutkan Potensi Eliezer Bebas dari Jerat Pidana Semakin Kuat, Begini Penjelasan Ahli Pidana!

AYOJAKARTA.COM-- Penasihat hukum, terdakwa Richard Eliezer kembali mendatangkan saksi ahli hukum pidana Albert Aries sebagai penyelaras demi meringankan hukuman dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo dkk.

Menariknya, Albert menyebutkan dalam persidangan bahwa pelaku penembakan yang mendapatkan perintah atasan dapat memiliki peluang untuk bebas dari jerat hukum.

Hal itu disampaikan Albert di persidangan pada Rabu (28/12/2022) kemarin di PN Jaksel, saat penasihat hukum Eliezer mengali keteranganya soal status hukum kliennya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Febri Diansyah Diseret Paksa dari Ruang Sidang

"Jika Pasal 55 KUHP itu dikaitkan dengan peristiwa penembakan atau pembunuhan, kami mau meminta penjelasan ahli tentang apa yang dimaksud dengan pihak yang menyuruh melakukan atau doenpleger apa saja syarat-syarat bagi seseorang untuk dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh melakukan?," tanya kuasa hukum Eliezer, seperti dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Kamis (29/12/2022).

"Berarti paling sedikit ada dua orang yaitu ada orang yang menyuruh dan juga ada orang yang disuruh, biasanya orang yang disuruh ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena dia alat saja," ujar Albert

"Orang yang disuruh melakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, atau kehendak melakukan pidana," lanjutnya.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Ketemu Pegawai Desa Cantik yang Mirip Ambu Anne Lagi, Netizen: Susah Move On, ya Pak?

"Menurut ahli, apakah pejabat atau petinggi yang memberi perintah kepada bawahannya untuk menembak atau membunuh dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh melakukan atau doenpleger?," tanya kuasa hukum Eliezer.

"Kalau kita lihat dari kapasitas penyertaan tadi, maka yang paling relevan adalah menyuruh melakukan karena menyuruh itu berartikan bisa berupa perintah atau instruksi yang dilaksanakan oleh orang yang tidak, sesungguhnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban," jawab Albert.

"Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?," tanya kembali kuasa hukum Eliezer.

Baca Juga: Wow! Bharada E Lepas dari Tuntutan, Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Sesungguhnya...

"Ya, karena caranya tidak dibatasi dan juga orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya karena dia merupakan seorang alat," pungkas Albert.

Selanjutnya, Penasihat hukum Eliezer pun kembali bertanya mengenai kemungkinan kliennya bebas dari pertanggungjawaban pidana.

Albert pun menjawab bahwa siapapun yang memerintah bisa dianggap telah melakukan nya sendiri kejahatan itu.

"Kalau si bawahan sebagai alat, apakah dia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana? Apakah dia dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana?" tanya pengacara.

Baca Juga: Sedih! Putri Sulung Ferdy Sambo Ungkap Harapannya Untuk Tahun 2023, Trisha Eungelica: Semoga Bisa…

"Siapa yang memerintah, dianggap telah melakukannya sendiri," jawab Albert.

Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua berjalan dengan alot. Baik masing-masing terdakwa saling melempar pertanggungjawaban atas kematian Yosua di rumah Duren Tiga 8 Juli lalu.

Eliezer tetap bersikukuh bahwa dirinya melakukan penembakan itu dalam keadaan tertekan karena perintah Ferdy Sambo.

Sementara, Sambo sendiri hingga kini tidak mau mengakui telah memerintah mantan ajudannya Richard Eliezer menembak Yosua.

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati