AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Richard Eliezer kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penembakkan terhadap Brigadir J pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
Ada hal yang cukup menarik perhatian publik dalam sidang lanjutan Richard Eliezer tersebut.
Hal tersebut ialah hadirnya saksi ahli meringankan yakni Ahli Pidana Albert Aries.
Bahkan saksi Ahli Pidana Albert Aries dari pihak terdakwa Richard Eliezer tersebut rela memberikan kesaksian secara cuma-cuma atas alasan kemanusiaan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (28/12/2022), dalam kesaksiannya dipersidangan, Albert Aries banyak memberikan keterangan yang dinilai amat sangat membuat kasus yang juga melibatkan Ferdy Sambo tersebut menjadi lebih terang benderang.
Bahkan dalam keterangannya, Ahli Pidana Albert Aries menuturkan dengan tegas jika pemberi perintah kepada Richard Eliezer yakni Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J sangat patut untuk dipidana.
Baca Juga: Sedih! Putri Sulung Ferdy Sambo Ungkap Harapannya Untuk Tahun 2023, Trisha Eungelica: Semoga Bisa…
“Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau intruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP,” jelas Albert Aries.
Kemudian dari penjelasan Ahli Pidana Albert Aries tersebut, pihak pengacara Bharada E menanyakan kembali terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini sesuai dengan aturan undang-undang tersebut.
Ahli Pidana Albert Aries lantas menuturkan jika pihak yang layak untuk dijatuhi hukuman adalah pihak yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut, dalam kasus ini tentu saja Ferdy Sambo.
“Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?” tanya penasehat hukum Bharada E.
Kemudian dijawab oleh Ahli Pidana Albert Aries, “Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat.”
Bahkan Ahli Pidana Albert Aries juga mengatakan jika perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Bharada E tersebut sangat bisa untuk dihapuskan.
Hal tersebut berdasarkan pada tindakan Richard Eliezer yang hanya menjalankan dan menuruti perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.
“Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain,” ujar Ahli Pidana Albert Aries.
“Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan,” pungkasnya.***