AYOJAKARTA.COM – Babak baru kembali muncul dalam proses persidangan kasus kematian Brigadir J.
Dimana pada Rabu (28/12/2022) kemarin terdakwa Richard Eliezer kembali menjalani sidang lanjutan.
Agenda dalam sidang lanjutan kemarin adalah mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan.
Dimana pihak terdakwa Richard Eliezer menghadirkan saksi Ahli Pidana Albert Aries yang merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (28/12/2022), dalam persidangan kemarin Ahli Pidana Albert Aries menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum Richard Eliezer mengenai status Richard yang dinilai sebagai alat Ferdy Sambo.
“Setelah menguraikan seluruh penjelasan yang ada maka apabila masih terdapat keraguan mengenai elemen melawan hukum dalam pelaksanaan perintah jabatan tersebut bisa dihapuskan dan apakah si penerima perintah yang melakukan perbuatan itu dapat dipersalahkan atau tidak?” tanya Penasehat Hukum Richard Eliezer kepada saksi ahli.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Indra Bekti, Yuk Kenali 5 Gejala Pecah Pembuluh Darah
Ahli Pidana Albert Aries kemudian menjelaskan dalam hal ini ada dua poin untuk menentukan status hukum Richard Eliezer yang dimana ia merupakan alat Ferdy Sambo untuk melakukan kejahatan.
Poin pertama Ahli Pidana Albert Aries mengatakan bahwa dalam hukum pidana harus ada alat bukti yang sangat konkrit.
“Yang pertama sesuai adagium kriminal bush esse luce clariores dalam hukum pidana itu bukti-bukti harus seterang cahaya,” jelas Albert Aries.
“Artinya memang harus betul-betul memiliki suatu kekuatan pembuktian yang bersifat meyakinkan hakim,” imbuhnya.
Baca Juga: Waspada! Ini Gejala Awal Penyakit yang Diidap Almarhum Pak Ogah
Kemudian poin yang kedua, Albert Aries memberikan penjelasan berdasarkan pasal yang terkait.
“Yang kedua kalau berbicara tentang pasal 183 KUHP yang dikatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kalau sekurang-kurangnya tidak ada dua alat bukti dan disertai keyakinan bahwa telah terjadi suatu peristiwa pidana dan terdakwalah yang betul-betul melakukannya,” papar Albert Aries.
“Pasal 183 ini dirumuskan secara negatif bahwa hakim tidak boleh, berarti maka berlakulah Adagium In Dubio Pro Reo bukan Indobio Pro Lege Fori artinya dalam keragu-raguan hakim harus membebaskan terdakwa demikian majelis,” pugkasnya. ***

Share this article
terdakwa Richard Eliezer kembali menjalani sidang lanjutan dengan keterangan saksi ahli meringankan yakni Albert Aries ahli hukum.