News

Wow! Bharada E Lepas dari Tuntutan, Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Sesungguhnya...

Oleh: Imam Safangat Kamis 29 Des 2022, 06:45 WIB
Wow! Bharada E Lepas Dari Tuntutan, Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Sesungguhnya...

 
AYOJAKARTA.COM - Saksi ahli hukum pidana, Albert Aries membongkar situasi Bharada E alias Richard Eliezer yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

Menurutnya, Bharada E mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo, sehingga bisa lepas dari tuntutan pembunuhan berencana.

Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPAS TV bahwa orang yang melakukan instruksi atau pun perintah yakni Bharada E ini tidak bisa diminta pertanggungjawabannya secara langsung.
 
Baca Juga: Ada Di mana-mana! Benarkah Mixue Tak Lolos BPOM? Intip Penjelasannya di Sini

"Maka, yang paling relevan menyuruh melakukan. Menyuruh itu bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan orang, yang mana tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel, Rabu 28 Desember 2022.

Albert sebelumnya menjawab pertanyaan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy terkait pihak yang memberikan perintah melakukan kejahatan, bisa dikategorikan menyuruh. 

Menurut dia, Bharada E hanya sebagai alat bagi pihak yang menyuruh, yakni Ferdy Sambo. 
Baca Juga: Inalillahi! Pak Ogah dari Serial Si Unyil Meninggal Dunia, Sempat Mengigau dan Menderita Sakit Ini

"Orang yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena merupakan alat," jelasnya. 

Selain itu, Albert menegaskan sebagai seorang bawahan Ferdy Sambo, Bharada E tidak melakukan kesalahan.

Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 55 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh melakukan. 

"Sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana," imbuhnya.***


Reporter Imam Safangat
Editor Vincensia Enggar Larasati