AYOJAKARTA.COM - Nama brand es krim Mixue sepertinya sudah tidak asing lagi bagi kalangan anak muda saat ini.
Mixue adalah sebuah nama brand es krim asal China yang sudah berdiri sejak tahun 1997.
Di Indonesia sendiri, Mixue mulai hadir sejak tahun 2020 silam.
Baca Juga: Viral Mixue Ada Dimana-mana, Benarkah Tidak Lolos BPOM? Ini Klarifikasinya
Meski kini tengah diburu oleh masyarakat, rupanya es krim Mixue sempat menjadi perbincangan masyarakat lantaran belum memiliki sertifikat halal.
Selain itu, ada rumor yang mengatakan jika Mixue tak bisa diakses di laman resmi BPOM.
Berkaitan dengan isu BPOM tersebut, Mixue akhirnya beri penjelasan.
Dilansir AyoJakarta.com melalui akun Instagram @mixueindonesia, Mixue Indonesia menanggapi perihal brandnya yang tak bisa diakses di laman BPOM.
“Sehubungan dengan cukup banyaknya pertanyaan mengenai ini, maka izinkan kami Mixue Indonesia untuk menjelaskan pertanyaan yang ada dengan informasi sebenar-benarnya yang kami miliki. Kami sangat mengapresiasi jika customer Mixue dapat membaca setiap poin yang kami sampaikan dengan baik,” tulis Mixue dalam unggahannya pada 27 Juli 2022.
Mixue menjelaskan jika ada rumor yang mengatakan Mixue tidak lolos BPOM karena tidak dapat diperiksa melalui laman BPOM cekbpom.pom.go.id.
Baca Juga: Update Obat Sirup! Berikut 177 dari 509 Produk Yang Dinyatakan Aman Oleh BPOM
Berkaitan dengan isu tersebut, BPOM menyebutkan beberapa poin mengenai isu tidak lolos BPOM tersebut.
Dalam klarifikasinya, Mixue memaparkan bahwa setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu.
“Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai. SKI Merupakan bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM,” papar Mixue.
Baca Juga: BPOM Tarik Lagi Izin Edar 32 Obat Sirup, Cek Apakah Ada di Rumah Ya
Selain itu, Mixue menyampaikan jika sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk sudah memenuhi standar.
Mengenai bahan pangan Mixue yang tak tercantum dalam laman BPOM, Mixue menuturkan bahwa yang tercantum hanya bahan yang sudah memilik izin edar.
“Bahan Pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera pada website tersebut hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran),” tutur Mixue.
Lebih lanjut, Mixue menerangkan bahwa produk bahan pangan yang dipakai adalah pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
Di akhir, Mixue menegaskan bahwa hal tersebut tidak wajib didaftarkan izin edar.
Demikian informasi mengenai isu Mixue tidak lolos BPOM. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Heboh isu brandnya tak lolos BPOM, es krim Mixue yang hadir di Indonesia sejak tahun 2022 berikan klarifikasi begini.