AYOJAKARTA.COM - - Ramai di masyarakat tentang wacana larangan rokok batangan di masyarakat, kapan kebijakan ini akan dilakukan pemerintah? Jokowi ungkap hal ini.
Larangan penjualan rokok batangan atau ketengan di masyarakat menunjukkan berbagai reaksi di masyarakat.
Hal ini pun pertama kali disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Seketariat Presiden pada Selasa 27 Desember 2022.
Baca Juga: Ramai Badai Dahsyat Hingga Sebut Tol Hujan, Begini Tanggapan Daryono BMKG
Menurut Jokowi kebijakan ini dilakukan demi kesehatan masyarakat.
"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi
Lebih lanjut Jokowi menjelaskan bagaimana negara lain bahkan melarang adanya penggunaan rokok sedangkan Indonesia hanya melarang penjualan rokok batangan atau ketengan.
Lantas mulai kapan masyarakat penjual dilarang menjual rokok batangan?
Baca Juga: Patut Diwaspadai! Ramalan Hard Gumay tentang Gelombang Besar Ini Senada dengan Prediksi BMKG
Jokowi menyebutkan bahwa larangan penjualan rokok batangan ini mulai akan diberlakukan pada tahun 2023.
Hal ini sesuai dengan Kepres (Keputusan Presiden) No 25 Th 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditelah ditandatangi oleh Jokowi per tanggal 23 Desember 2022.
Aturan-aturan baru mengenai produk tembakau sendiri digagas oleh Kemenkes yang merupakan lanjutan dari pasal 116 UU (Undang-Undang) No 36 Th 2009 tentang Kesehatan.
Berikut bahaya rokok bagi perokok pasif maupun aktif dikutip dari situs resmi Kemenkes :
- Menyebabkan kerontokan rambut
- Gangguan pada mata, seperti katarak
- Kehilangan pendengaran lebih awal dibanding bukan perokok
- Menyebabkan penyakit paru-paru kronis
- Merusak gigi dan menyebabkan bau mulut yang tidak sedap
- Menyebabkan stroke dan serangan jantung
- Tulang lebih mudah patah
- Menyebabkan kanker kulit
- Menyebabkan kemandulan dan impotensi
- Menyebabkan kanker leher rahim dan keguguran
Dengan adanya aturan larangan penjualan rokok ketengan atau batangan, Anda tim pro atau kontra?***