AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di mana terdakwanya yakni Ferdy Sambo termasuk juga istrinya Putri Candrawathi kembali digelar pada Selasa, 27 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan kali ini, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yakni Dr. Elwi Danil, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas.
Dari persidangan hari ini, ada lima poin penting yang dianggap dapat meringankan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Mengapa Motif Perlu Diungkap? Begini Penjelasan Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Metrotv pada Rabu (28/12/2022) lima poin penting yang dapat meringankan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diantaranya adalah sebagai berikut:
Satu, penentuan mengenai dakwaan pembunuhan berencana, yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih belum pasti.
Kemungkinan lainnya karena bisa saja lebih tepat jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini didakwa pasal pembunuhan yaitu 338 KUHP.
Kedua, mengenai Richard Eliezer yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator.
Apabila keterangan seorang justice collaborator memiliki bobot yang lebih tinggi atau lebih di prioritaskan dari saksi-saksi lainnya maka akan berpengaruh terhadap dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ketiga, mengenai keabsahan hasil poligraf yang dihadirkan dalam persidangan dapat menjadi bukti pidana.
Baca Juga: Mobil Lexus LM350 Ferdy Sambo Disorot, Pengamat Otomotif Ungkap Fakta Berikut Ini!
Keempat, membahas pasal 55 KUHP atau penyertaan yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kelima, adalah terkait perintah "Hajar, Chard" yang disampaikan Ferdy Sambo kepadar Richard Eliezer.
Menurut keterangan Elwi Danil terkait dakwaan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan, bisa dikatakan sama dengan keterangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh saksi ahli pidana sebelumnya Mahrus Ali.
Keterangan itu disampaikan bahwa agar seorang bisa diancam dengan pasal pembunuhan berencana, maka harus memenuhi tiga unsur.
Diantara unsur tersebut yang pertama yakni adanya kehendak dari pelaku yang didasarkan perilaku yang tenang.
Kemudian yang kedua, adanya waktu untuk merenungi keputusan tersebut.
Unsur yang ketiga adalah pelaksanaan dari pembunuhan berencana tersebut harus dilaksanakan dalam kondisi tenang.***