AYOJAKARTA.COM – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (27/12/2022).
Dalam persidangan yang dihadiri oleh Ferdy Sambo kali ini, dihadirkan seorang Ahli Hukum Pidana Elwi Danil.
Elwi Danil menyampaikan bahwa dalam suatu proses mengungkap pidana, maka motif juga harus dibuktikan.
Ini karena menurut Elwi Danil, motif akan menentukan berat ringannya hukuman yang akan diberikan pada pelaku kejahatan.
Hal ini disampaikan oleh Elwi Danil saat berada di persidangan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Elwi menjelaskan mengenai motif yang menjadi latar belakang seseorang melakukan tindak pidana.
“ini sebenarnya adalah sebuah pemahaman yang telah menimbulkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ahli. Ada yang mengatakan bahwa soal motif itu tidak perlu diungkapkan dan tidak relevan untuk diungkap, tapi tidak sedikit juga yang menganggap bahwa motif itu adalah sesuatu hal yang perlu dalam kaitannya dengan pembuktian dan dalam kaitannya juga dengan pemidanaan,” jelasnya.
Akan tetapi sebagai ahli, Elwi berpendapat bahwa motif perlu untuk diungkap.
Menurutnya, motif akan melahirkan kehendak yang akhirnya berubah menjadi unsur kesengajaan.
“Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap karena motif itu akan melahirkan kehendak. Untuk kemudian kehendak itu justru kemudian akan melahirkan kesengajaan,” ujarnya.
“Kenapa saya katakan demikian karena memang motif itu bukanlah merupakan bagian inti. Bagian intinya adalah unsur dengan sengaja, unsur kesalahan. Akan tetapi kesengajaan itu bukanlah sesuatu hal yang ada begitu saja, kesengajaan itu bukanlah sesuatu yang turun dari langit, akan tetapi ada peristiwa ada yang melatar belakangi kenapa orang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Elwi menyampaikan bahwa motif penting untuk diungkapkan karena akan mempengaruhi hukuman yang akan diberikan.
Pentingnya pengungkapan motif menentukan berat dan ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku pidana.
“Pentingnya motif itu untuk diungkap tidak saja dalam kaitannya dengan pembuktian akan tetapi juga kaitannya dengan menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada seorang pelaku,” ucapnya.
Kemudian kepada hakim, Elwi meminta izin untuk memberikan ilustrasi mengenai keterangannya tersebut.
Elwi menggambarkan ada pelaku A mencuri ayam di kota A, pelaku B mencuri ayam di kota B, dan pelaku C mencuri ayam di kota C.
Pelaku A dijatuhi hukuman selama 3 bulan, pelaku B dijatuhi hukuman selama 6 bulan, dan pelaku C dijatuhi hukuman 9 bulan.
“Dikatakan oleh Prof. Ahmad Ali, yang membedakan adalah motifnya. Si A dijatuhi hukuman selama 3 bulan karena motifnya adalah untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit, sedangkan si B disebabkan karena dia sudah berjanji dengan calon pacarnya untuk mentraktirnya. Tapi si C motifnya disebabkan karena dia sedang kecanduan narkotika,” ceritanya.
“Nah dari ilustrasi kasus yang seperti ini menurut pendapat saya motif itu sangat bermanfaat untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan di samping terkait dengan pembuktian unsur kesengajaan tadi, demikian,” tutupnya.***

Share this article
Elwi Danil menyampaikan bahwa dalam suatu proses mengungkap pidana, maka motif juga harus dibuktikan.