News

Pakar Hukum Pidana Menilai, Richard Eliezer Tidak Bisa Didanakan, Simak Ini Penjelasannya

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 27 Des 2022, 14:41 WIB
Pakar Hukum Pidana Menilai, Richard Eliezer Tidak Bisa Didanakan, Simak Ini Penjelasannya

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kini menuju babak akhir persidangan.

Para terdakwa pun terus berupaya membuktikan peranannya untuk dapat mengurangi dakwaan hukum atas kasus tersebut.

Salah satunya terdakwa Richard Eliezer, dalam persidangan yang digelar kemarin 26 Desember 2022, kuasa hukumnya Ronny Talapessy menghadirkan saksi ahli untuk membahas peranan dari kliennya soal tembak-menembak.

Baca Juga: Harus Terjerat Kasus Pembunuhan Yosua, Ternyata Penutup Kisah Richard Eliezer Tahun 2022 Penuh Haru karena....

Tidak dipungkiri alasan Richard Eliezer melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua lantaran perintah dan relasi jabatan Ferdy Sambo yang tidak dapat ditolak.

Hal itu pun dibenarkan oleh Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan yang menyebut, orang yang melakukan perintah jabatan tidak bisa dipidanakan.

Menurutnya orang yang memerintahlah yang harus bertanggung jawab tetapi tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Dianggap Jadi Tumbal di Kematian Brigadir J, Richard Eliezer Berpotensi Dinyatakan Tak Bersalah, Ini Kata Ahli

"Yang diperintahkan harus bertanggung jawab tetapi tidak bisa dipidanakan," tegas Asep Iwan Iriawan seperti dikutip dalam wawancara daring di kanal Youtube Metro TV, pada Selasa (27/12/2022).

Untuk memperkuat pernyataannya tersebut, Asep Iwan Iriawan lantas menyertakan UU KUHP Pasal 51 ayat 1 dimana pasal tersebut berbunyi "barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa, tidak dipidana".

Menariknya, pernyataan tersebut rupanya juga disetujui oleh ketiga ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Richard Eliezer dalam sidang yang digelar kemarin.

Baca Juga: Buktikan Richard Eliezer Tertekan atas Perintah Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Hal Ini

Ketiga ahli itu menyebut bahwa Richard Eliezer tidak dapat dipidanakan.

"Sering saya katakan situasi yang diperintahkan oleh sambo terhadap Eliezer itu sudah dibuktikan oleh bidangnya Mas Reza ( Reza Indragiri ahli psikologi forensik), Mbak Lisa (Lisa Marley ahli psikologi klinik), dan Romo Magnis (Romo Franz Magnis Suseno ahli filsafat moral) saya tidak bisa mengatakan apa-apa," kata Asep Iwan.

"Itulah memang fakta hukum, ilmu yang tidak bisa disangkal lagi. Betapa ketiga begawan ini, tiga pendekar di bidangnya masing-masing telah menerangkan situasi." tambahnya.

Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap 5 Faktor Penyebab Richard Eliezer Sulit Tolak Perintah Ferdy Sambo, Nomor 2 Tidak Terduga

Selain itu menurutnya apa yang disampaikan oleh ketiga ahli saksi itu sudah tepat menerangkan sesuai bidang keahliannya masing-masing.

"Secara psikologis tidak ada pilihan lain itulah relasi kuasa bahasa ( ahli psikologi forensik Reza), bahasa Romo dalam keadaan bingung dalam situasi budaya laksanakan siap tidak ada pilihan lain dan dia harus melakukan itu," kata Asep Iwan Iriawan.

"Ada alasan peringan ada alasan penghapus, saya berbeda dengan yang lain itu adalah alasan penghapus, di KUHP itu jelas orang yang memerintahkan dialah yang bertanggung jawab yang diperintahkan hanya lah alat ," tegas Asep.

Baca Juga: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana Karena Dilema Moral yang Tidak Bisa Disalahkan?

Ditambah lagi, dalam teori hukum pidana yang tertuang pada Pasal 48 KUHP itu juga disebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Yang artinya pada keadaan ini, pelaku tindak pidana tidak dapat berbuat hal lain selain tindakan yang dipaksakan kepadanya, Hal tersebut semakin mendukung pernyataan bahwa terdakwa Richard Eliezer memiliki peluang untuk tidak bisa dipidanakan dalam kasus ini.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Desi Kris