Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana Karena Dilema Moral yang Tidak Bisa Disalahkan?

Pakar hukum pidana mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pakar hukum pidana mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

AYOJAKARTA.COM - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurutnya, Richard Eliezer melakukan penembakan kepada Yosua lantaran adanya perintah dan relasi jabatan dari atasannya Ferdy Sambo yang tidak dapat ditolak.

Kemudian, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan bahwa orang yang melakukan perintah jabatan tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tuntut Richard Eliezer untuk Turut Bertanggung Jawab atas Tewasnya Yosua

Keterangan itu disampaikan oleh Asep Iwan Iriawan setelah melihat keterangan dari ketiga saksi ahli yang dihadirkan pihak Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin, 26 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di mana, dalam KUHP sudah terlihat sangat jelas bahwa orang yang memerintahkan harus bertanggung jawab dan yang melaksanakan perintah merupakan alat saja dalam perkara tersebut.

"Yang diperintahkan harus bertanggung jawab tetapi tidak bisa dipidanakan," ungkap Asep yang dikutip di YouTube metrotvnews, Selasa, 27 Desember 2022.

Ia juga menilai terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana, jika mengacu pada Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Momen Haru Richard Eliezer, Keluarga Bawakan Makanan Kesukaannya Saat Rayakan Natal di Rutan Bareskrim

Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 adalah "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Menariknya dari Pasal 51 ini adalah tidak dapat dipidana orang yang taat, tunduk, patuh, melaksanakan perintah jabatan. Namun dalam hal ini terdakwa Ferdy Sambo, dialah yang bertanggung jawab karena sudah melakukan perintah pada Richard.

Faktanya juga membuktikan bahwa saksi yang dihadirkan tersebut sudah menjelaskan bagaimana sikap Richard yang patuh dan taat pada perintah Sambo. Asep juga menilai bahwa seluruh keterangan dan bukti sudah cukup kuat untuk tidak mempidanakan Richard Eliezer.

Selanjutnya ia menegaskan bahwa Hakim harus berani mengambil kesimpulan untuk membebaskan Richard Eliezer. Karena keterangan 3 ahli yang dihadirkan di persidangan juga sudah membuktikan bagaimana Richard tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Siapa Romo Magnis Suseno yang Jadi Ahli Richard Eliezer? Ternyata Keturunan Bangsawan

Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan tersebut, Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua ini terjadi karena lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku telah dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi tersebut, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Jerat Hukum
# Richard Eliezer
# Yosua
# Brigadir J

News Update

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).