AYOJAKARTA.COM - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurutnya, Richard Eliezer melakukan penembakan kepada Yosua lantaran adanya perintah dan relasi jabatan dari atasannya Ferdy Sambo yang tidak dapat ditolak.
Kemudian, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan bahwa orang yang melakukan perintah jabatan tidak bisa dipidanakan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tuntut Richard Eliezer untuk Turut Bertanggung Jawab atas Tewasnya Yosua
Keterangan itu disampaikan oleh Asep Iwan Iriawan setelah melihat keterangan dari ketiga saksi ahli yang dihadirkan pihak Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin, 26 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di mana, dalam KUHP sudah terlihat sangat jelas bahwa orang yang memerintahkan harus bertanggung jawab dan yang melaksanakan perintah merupakan alat saja dalam perkara tersebut.
"Yang diperintahkan harus bertanggung jawab tetapi tidak bisa dipidanakan," ungkap Asep yang dikutip di YouTube metrotvnews, Selasa, 27 Desember 2022.
Ia juga menilai terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana, jika mengacu pada Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 adalah "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
Menariknya dari Pasal 51 ini adalah tidak dapat dipidana orang yang taat, tunduk, patuh, melaksanakan perintah jabatan. Namun dalam hal ini terdakwa Ferdy Sambo, dialah yang bertanggung jawab karena sudah melakukan perintah pada Richard.
Faktanya juga membuktikan bahwa saksi yang dihadirkan tersebut sudah menjelaskan bagaimana sikap Richard yang patuh dan taat pada perintah Sambo. Asep juga menilai bahwa seluruh keterangan dan bukti sudah cukup kuat untuk tidak mempidanakan Richard Eliezer.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa Hakim harus berani mengambil kesimpulan untuk membebaskan Richard Eliezer. Karena keterangan 3 ahli yang dihadirkan di persidangan juga sudah membuktikan bagaimana Richard tidak bisa dipidanakan.
Baca Juga: Siapa Romo Magnis Suseno yang Jadi Ahli Richard Eliezer? Ternyata Keturunan Bangsawan
Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan tersebut, Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua ini terjadi karena lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku telah dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi tersebut, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.***

Share this article
Pakar hukum pidana mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.