AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi masih terus jadi sorotan dalam kasus kematian Brigadir J.
Pasalnya hingga saat ini, terdakwa Putri Candrawathi masih terus keukeuh pada pengakuannya bahwa ia mendapat tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Meski kesaksian Putri Candrawathi soal pelecehan seksual tersebut dinilai sangat tidak masuk akal dan juga dibantah oleh banyak pihak, namun ia tetap tidak merubah keterangannya.
Keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang terus mengklaim bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya tersebut kemudian ditanggapi oleh Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun TikTok @1tsm3_riel pada (26/12/2022), Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan diketahui memang terus mengawal kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam yakni Ferdy Sambo tersebut.
Menurut Asep Iwan Iriawan, tindak pelecehan seksual yang terus dipegang teguh oleh Putri Candrawathi tersebut harus ada pembuktian yang valid.
Sedangkan dari pihak terdakwa Putri Candrawathi hanya menggunakan bukti yakni saksi ahli yang menurut Asep itu sangat tidak relevan sama sekali.
Baca Juga: Buktikan Richard Eliezer Tertekan atas Perintah Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Hal Ini
“Kalau perkosaan itu untuk membuktikannya pasti harus dites,” tegas pakar hukum tersebut.
“Lalu alat bukti yang pertama itu selalu kan saksi, makanya betul karena saksi gak ada jadi tertutup perbuatan itu,” imbuh Asep.
Asep Iwan Iriawan juga menegaskan, jika Putri Candrawathi harus dapat membuktikan tindak pelecehan seksual tersebut secara nyata, salah satunya dengan visum.
“Perbuatan yang tidak senonoh itu kan yang paling gampang ya tadi visum et repertum, itu pasti yang tahu dokter bukan ahli hukum, itu pasti tenaga kesehatan,” jelas Asep Iwan Iriawan.
Baca Juga: Penting! Inilah 2 Golongan Penerima PKH-BPNT-BSU, Bantuan Hangus jika Tidak Segera Lakukan Hal Ini
“Diperkosa, dianiaya, dibanting itu mesti dibuktikan, buktinya yang tahu dunia kesehatan dengan product visum,” imbuhnya.
Pakar hukum yang sekaligus mantan hakim tersebut juga menegaskan bahwa hukum harus logis.
“Hukum itu harus logis, kalau ada orang diperkosa dianiaya pakai ahli gimana ngukurnya? Parameternya apa? Kalau Kesehatan jelas kan, oh karena dianiaya ada luka, oh diperkosa di itunya ada sesuatu gitu kan,” ujar Asep Iwan Iriawan.
Sedangkan Asep Iwan Iriawan menuturkan jika selama ini terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa membuktikan kasus pelecehan seksual tersebut dengan visum melainkan hanya dengan bukti berupa keterangan ahli.
“Kalau sekarang dengan ahli, kan maaf ya ahli itu kan tadi ahli 1,2,3,4 berbeda, sedangkan hukum itu kalau mendakwa orang diperkosa harus pasti,” ungkap Asep.
“Sekarang logikanya adalah perkosaan dengan ahli sangat tidak logis menurut saya, perkosaan kok dengan ahli kan itu kemungkinan, kalau visum itu pasti dan selama ini juga perkosaan itu selalu dengan visum,” tegas pakar hukum Asep Iwan Iriawan.***