AYOJAKARTA.COM - Pada Senin, 26 Desember 2022 kemarin sidang lanjutan atas kasus penembakkan Brigadir J kembali digelar.
Agenda dalam sidang lanjutan kemarin adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Diketahui pihak Richard Eliezer atau Bharada E mendatangkan tiga saksi ahli untuk meringankan vonis hakim.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Richard Eliezer adalah Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis Suseno SJ.
Romo Frans Magnis Suseno adalah saksi ahli yang merupakan Guru Besar Ahli Filsafat Moral.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @sam_roni86 pada (26/12/2022), dalam kesaksiannya Romo Frans Magnis Suseno memberikan keterangan perihal kemungkinan keringanan dakwaan serta vonis bagi Richard Eliezer.
Baca Juga: Hadirkan 3 Saksi Ahli, Ronny Talapessy: Richard Eliezer Berpeluang Penghapusan Pidana!
Awalnya kuasa hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy bertanya kepada Romo Frans Magnis Suseno seperti berikut.
“Terkait dengan peristiwa penembakkan terhadap Joshua yang dilakukan oleh Eliezer, dari sudut kajian ffilsafat moral, apa saja unsur-unsur menurut saudara ahli yang dapat meringankan terdakwa Eliezer?” tanya Ronny Talapessy.
Romo Frans Magnis Suseno lantas menjawab pertanyaan Ronny Talapessy tersebut bahwa ada dua unsur yang kemungkina besar bisa meringankan dakwaan serta vonis hukuman bagi Richard Eliezer.
Dua unsur yang berpotensi meringankan vonis Richard Eliezer tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kedudukan Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah
Romo Frans Magnis Suseno menuturkan jika Richard Eliezer jelas hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo yang memiliki kedudukan berkali lipat lebih tinggi.
“Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu, itu bukan aturannya semacam itu tetapi orang yang berkedudukan tinggi yang jelas berhak memberi perintah yang di dalam sejauh saya tahu di dalam kepolisian tentu akan ditaati,” jelas saksi Ahli Filsafat.
Bahkan Romo Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa hal tersebut merupakan unsur terkuat untuk meringankan vonis Richard Eliezer.
“Dan tidak mungkin orang yang katanya Eliezer itu 24 tahun umurnya jadi masih muda itu ya laksanakan itu budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat,” tegasnya.
2. Keterbatasan situasi saat penembakkan
Unsur kedua menurut Romo Frans Magnis Suseno adalah situasi saat kejadian penembakkan sangat terbatas dan tidak memungkinkan Richard Eliezer untuk mengambil keputusan lain.
“Yang kedua tentu keterbatasan situasi, itu situasi yang tegang yang amat sangat membingungkan,” jelas Romo Frans Magnis Suseno.
“Saya kira semua itu dimana dia pada saat itu juga harus menentukan laksanakan atau tidak. Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang,dia harus langsung bereaksi,” imbuhnya.
Terakhir saksi Ahli Filsafat Romo Frans Magnis Suseno kembali menegaskan jika dua faktor tersebutlah yang sangat mungkin untuk meringankan vonis dan dakwaan bagi terdakwa Richard Eliezer.
“Menurut saya itu tentu 2 faktor yang secara etis sangat meringankan,” ungkap Romo Frans Magnis Suseno.***