AYOJAKARTA.COM - Nama pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua Hutabarat mendadak kembali jadi perbincangan.
Pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
Gerakan Rakyat Anti Hoax atau GERAH adalah kelompok masyarakat yang melaporkan Kamaruddin Simanjuntak tersebut ke pihak berwajib.
Sebagaimana diketahui publik, terungkapnya saldo dalam rekening mendiang Brigadir J yang hampir mencapai nilai 100 triliun, sangat menghebohkan.
Terkait dengan temuan nilai rekening yang fantastis tersebut, melalui podcastnya Uya Kuya kemudian meminta penjelasan langsung dari Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam podcast tersebut, Uya Kuya sempat mempertanyakan mengenai dugaan akan adanya tambang ilegal yang melibatkan nama Ismail Bolong.
Baca Juga: Berjuang Mencari Keadilan untuk Yosua, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Justru Dipolisikan
Selain menyeret nama Ismail Bolong, nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga sempat disebut terkait dugaan tambang ilegal.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, beredarnya video pengakuan dari Ismail Bolong juga perlu dilakukan pendalaman.
Momen yang membuat Gerah kemudian melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dengan Uya Kuya bermula dari kalimat.
“Disitu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia,” ujar Kamaruddin Simanjuntak dalam siniar Uya Kuya.
Mengetahui video tersebut, GERAH menilai pernyataan Kamaruddin itu sudah termasuk sebagai penyebaran berita bohong serta fitnah.
Dalam laporannya, GERAH menjelaskan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menganggap bahwasanya polisi bekerja untuk mafia.
“Saya dari koordinator GERAH telah melaporkan seorang pengacara, yaitu Kamaruddin Simanjuntak,” ujar Juliana kepada media.
Selain melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Juliana yang mewakili GERAH juga menyebut nama Surya Utama atau Uya Kuya.
“Tadi kita ajukan adalah pasal 28 (2) juncto 45 A (2) UU ITE, dan pasal 14, 15 UU No. 1 Tahun 1946, dan 207 KUHP,” tambah Juliana.
Selain Juliana, perwakilan GERAH juga menyesalkan adanya pernyataan tersebut, sehingga bisa berdampak luas di masyarakat.
Mengingat peran kepolisian di masyarakat yang penting, Gerah menganggap pernyataan Kamaruddin serta Uya sebagai penyedia siniar; sebagai fitnah.
“Menurut pelapor, itu fitnah dan berita bohong, dan cenderung akan membuat orang jadi tidak lagi menghargai Polri,”
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Putri Candrawathi Mengundang Yosua ke Kamar Setelah...
Juliana juga menilai institusi kepolisian adalah lembaga yang wajib dibela kehormatan dan kesuciannya.
“Yang disebut itu polisi mana? Karena yang disebut bukannya oknum, tetapi institusi Kepolisian Republik Indonesia,” pungkas Juliana.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Selasa, 27 Desember 2022. ***