News

Soal Perintah Menembak yang Diterima Bharada E, Saksi Ahli Filsafat: Ada Dilema Moral Karena Perintah Atasan

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 26 Des 2022, 13:55 WIB
Soal Perintah Menembak yang Diterima Bharada E, Saksi Ahli Filsafat: Ada Dilema Moral Karena Perintah Atasan

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus penembakkan terhadap Brigadir J kembali digelar hari ini Senin, 26 Desember 2022.

Dalam sidang lanjutan hari ini, giliran terdakwa Richard Eliezer untuk mendatangkan saksi ahli guna meringankan vonis hukum nantinya.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer menuturkan ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini.

Baca Juga: Ini 3 Saksi Meringankan Richard Eliezer alias Bharada E: Ada Romo Magnis dan Psikolog Forensik Reza Indragiri

Ketiga saksi ahli tersebut adalah Guru Besar Filsafat Moral Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis Suseno SJ, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH, dan Psikolog Forensik DR. Reza Idragiri Amriel, M. Crim.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @breakingnew84 pada Senin (26/12/2022), salah satu saksi ahli filsafat yakni  Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis Suseno SJ menuturkan keterangan mengenai perintah menembak yang diterima oleh Bharada E.

Awalnya Ronny Talapessy bertanya kepada saksi ahli filsafat, bagaimana sudut pandang etika mengenai perintah untuk menembak Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Terpopuler! Terkuak Alasan Richard Eliezer Begitu Berani dan Cerdas di Persidangan, Ternyata Dia Adalah...

“Bharada E adalah serorang anggota Polri yang terikat oleh kewajiban untuk mengikuti perintah atasan, termasuk saat diperintah untuk menembak orang, bagaimana saudara ahli melihat hal tersebut dari sudut pandang etika?” tanya kuasa hukum Bharada E kepada saksi ahli.

Ahli Filsafat Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis Suseno SJ kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan sebuah dilema moral.

“Dari sudut pandang etika di situ kita bicarakan dengan sebuah dilema moral, disatu pihak harusnya dia tahu bahwa yang diperintahkan itu tidak boleh diperintahkan,” jelas saksi ahli filsafat.

Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Momen Sukacita Natal Pertama Richard Eliezer bersama Keluarga di Rutan Bareskrim

“Tentu di situ juga bisa dipertanyakan apakah misalnya dalam budaya yang sangat mementingkan perintah, batas wajib melaksanakan perintah dibicarakan, saya sama sekali tidak tahu hal itu jangan-jangan para polisi itu hanya dididik pokoknya kamu harus taat selalu,” imbuhnya.

Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis Suseno SJ kemudian menuturkan bahwa dilema tersebut terjadi karena seseorang yang diberi perintah susah untuk menolak perintah tersebut.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer tidak memiliki kuasa untuk bisa menolak perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Punya Tekad Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Tak Banyak yang Tahu Ternyata Richard Eliezer Mahasiswa Hukum

“Nah secara etis dalam dilema itu bisa saja kejelasan penilaian yang bersangkutan itu yang jelas merasa amat susah karena berhadapan di satu pihak menembak sampai mati bukan hal kecil, setiap orang tahu juga,” ujar Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis Suseno SJ. 

Lebih lanjut ia menuturkan, “Dilain pihak yang memberi perintah itu orang yang juga dalam situasi tertentu malah berat memberi perintah untuk menembak mati.”

Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis Suseno SJ kemudian menyimpulkan dari sudut etika perihal perintah menembak tersebut etika sudah pasti akan melawan, hanya saja apakah yang memberi perintah tersebut dalam hal ini Ferdy Sambo bisa menerima.

Baca Juga: Ahli Digital Forensik Bongkar Ada Uang Rp 1 M dalam Chat WA Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Begini Faktanya!

“Jadi dari sudut etika dalam situasi bingung, etika akan mengatakan kamu saya jangan begitu saja mengutuk atau mempersalahkan dia obyektif dia salah, dia harus melawan tetapi apakah dia bisa mengerti,” jelas saksi Ahli Filsafat. 

“Dan dalam etika pengertian, kesadaran itu merupakan unsur kunci,” pungkasnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris