News

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 20 Januari 2025, Cek Kriteria Tambahan untuk Daftar dan Jadwal Terbaru dari BKN

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 17 Jan 2025, 07:26 WIB
Illustrasi. Terdapat perubahan dalam jadwal rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 2 setelah masa pendaftaran diperpanjang.

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.

Sebelumnya, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 sempat diperpanjang sampai 7 Januari, lalu kembali diperpanjang sampai 15 Januari.

Kini BKN kembali memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 20 Januari 2025.

Baca Juga: Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Seluruh Indonesia, Upah Terbesar Ada di Provinsi Ini!

Kabar tersebut diketahui dari Siaran Pers BKN Nomor 004/RILIS/BKN/I/2025, yang kembali memperpanjang pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2.

Jadi, dapat dipastikan bahwa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 masih dibuka hingga 20 Januari 2024.

Tujuan dari perpanjangan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai non-ASN yang masuk dalam basis data BKN untuk diangkat menjadi PPPK.

Untuk mengikuti pendaftaran, tentunya pendaftar wajib mengetahui kriteria tambahan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Kriteria tambahan tersebut menaungi pegawai non-ASN yang telah terdaftar di pangkal data BKN.

Baca Juga: KemenPAN RB Buat Aturan Baru PPPK: Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Apa?

Kriteria Tambahan PPPK 2024 Tahap 2

Dalam diktum pertama Kepemen PANRB 15/2025, kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN, seperti berikut ini:

- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS
- Belum melamar seleksi ASN
- Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1.

Jadwal Terbaru

Terdapat perubahan dalam jadwal rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 2 setelah masa pendaftaran diperpanjang.

Hal itu tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya, Non-ASN Bisa Jadi PNS, Sampai Kapan?

Berikut ini merupakan rincian jadwal baru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara:

- Pengumuman Seleksi: 1 November 2024 s/d 20 Januari 2025
- Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 s/d 20 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 s/d 8 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 s/d 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 -21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 -27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024): 22 s/d 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 s/d 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi: 8 s/d 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret s/d 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 s/d 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April s/d 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April s/d 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (bagi instansi yang tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan): 22 s/d 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (bagi instansi yang melaksanakan Seleksi - Kompetensi Teknis Tambahan): 22 April s/d 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (bagi instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan): 30 April s/d 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (bagi instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan): 22 s/d 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 s/d 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 s/d 31 Juli 2025.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menghimbau para calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekat waktu penutupan.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky