AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan mengatur berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban PPPK paruh waktu.
> Hak PPPK Paruh Waktu
Salah satu hak utama yang diatur dalam keputusan tersebut adalah gaji atau upah yang diterima.
Pasal 19 menyebutkan bahwa upah PPPK paruh waktu minimal setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.
Sebagai contoh, jika PPPK paruh waktu bekerja di Kota Bekasi, gaji mereka mengikuti ketentuan upah minimum setempat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/K.798/Kesra/2024, upah minimum di Kota Bekasi untuk tahun 2025 adalah Rp5.690.752,95 per bulan.
Jumlah ini menjadi patokan bagi instansi pemerintah setempat dalam menetapkan gaji PPPK paruh waktu.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan untuk upah ini berasal dari belanja pegawai atau sumber lain yang telah diatur oleh undang-undang.
> Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), PPPK paruh waktu memiliki sejumlah kewajiban, yaitu:
1. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.
4. Menjaga netralitas sebagai ASN.
Kedisiplinan PPPK paruh waktu juga mengikuti ketentuan yang berlaku untuk ASN pada umumnya.
> Mekanisme Pengangkatan dan Transisi ke PPPK Penuh Waktu
Tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu melibatkan proses seleksi, penetapan nomor induk, dan penandatanganan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja memuat nama jabatan, ekspektasi kinerja, skema kerja, masa perjanjian, serta hak dan kewajiban.
Mekanisme pengangkatan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu akan dibahas lebih lanjut dalam panduan teknis yang akan dirilis.
Lewat kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan peluang yang lebih luas kepada tenaga non-ASN sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi yang efektif dan inklusif.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu rekan-rekan ASN dalam memahami aturan baru mengenai PPPK paruh waktu.
Jangan lupa untuk selalu membagikan informasi ini kepada yang membutuhkan!***

Share this article
Kemenpan RB) telah menerbitkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, apa?