News

Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Seluruh Indonesia, Upah Terbesar Ada di Provinsi Ini!

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 17 Jan 2025, 06:55 WIB
Illustrasi. Rincian besaran gaji PPPK seluruh Indonesia

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis aturan terkait PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam Kepmen No.16 Tahun 2025.

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditujukan kepada pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: KemenPAN RB Buat Aturan Baru PPPK: Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Apa?

Tentunya ini menjadi kesempatan bagi tenaga honorer, khususnya yang telah terdaftar di pangkal data non-ASN milik BKN.

Bahkan, tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN bisa menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa harus mengikuti tes tambahan.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu hanya 4 jam per harinya, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam.

Sedangkan untuk masa perjanjian kerja akan ditetapkan setiap satu tahun sampai diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya, Non-ASN Bisa Jadi PNS, Sampai Kapan?

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, besaran gaji atau upah minimum PPPK Paruh Waktu sesuai dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga akan memperoleh fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan.

Berikut ini merupakan upah minimum tahun 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang bisa menjadi acuan besaran gaji PPPK Paruh Waktu:

Baca Juga: 12.000 Unit iPhone 16 Siap Masuk Indonesia Lewat Jalur Ini, Kok Bisa Sudah Dapat IMEI?

- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Banten: Rp 2.905.119
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850.

Upah minimum di atas bisa menjadi acuan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di setiap Provinsi.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky