AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi Ahli Psikologi Forensik dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Rabu (21/12/2022).
Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani menjelaskan tentang perilaku psikologi yang biasanya terjadi kepada korban pelecehan seksual, dalam hal ini adalah Putri Candrawathi.
Sarmauli Simangungsong sebagai pengacara dari Putri Candrawathi menanyakan apakah korban pelecehan seksual masih bisa menemui pelaku seperti biasa.
“Mengapa bisa seseorang menjadi korban pelecehan, kekerasan seksual kemudian dalam beberapa waktu menemui kembali pelakunya?” tanya Sarmauli.
Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Kekecewaan Richard Eliezer pada Ferdy Sambo hingga Sulit Maafkan Diri Sendiri
Reni menjelaskan bahwa dalam rape trauma syndrome pada perempuan yang mengalami kekerasan seksual sampai perkosaan memilliki tiga kemungkinan sikap.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Jumat (23/12/2022), kemungkinan yang pertama korban akan mengambil sikap untuk mengekspresikan.
“Yang pertama adalah ekspres, jadi di sini megekspresikan kemarahannya,” kata Reni.
Baca Juga: Sosok ‘Tuhan Yesus’ di Grup WA Duren Tiga Dibongkar Ricky Rizal, Ternyata Orang Dekat Ferdy Sambo!
Kemungkinan yang kedua adalah sikap untuk bisa mengontrol gejolak yang dirasakan pasca pelecehan seksual yang terjadi.
“Yang kedua itu kontrol, di kontrol ini satu penekanan dan ini memang berelasi dengan ciri-ciri kepribadian tertentu yang internalizing tadi jadi menekan rasa marahnya, menekan rasa takutnya, menekan rasa malunya, meskipun itu muncul, itu ada, itu dikontrol,” kata Reni.
Kemungkinan yang ketiga adalah korban mengalami shock dan merasa kebingungan dalam mengambil keputusan.
“Dan kemudian yang ketiga adalah shock menjadi berkonsentrasi, sulit mengambil keputusan,” ujar Reni.
Menurut analisis Reni, Putri Candrawathi merespons dengan sikap yang kedua yaitu mengontrol apa yang ia rasakan sebagai sebuah pertahanan.
“Yang terjadi pada Ibu PC berdasarkan teori ini lebih sesuai dengan respons yang kontrol. Jadi seolah tidak ada emosi apa-apa, seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Itu merupakan suatu bentuk defense mekanisme bisa tetap tegar,” ungkap Reni.
Menurut data dari Judicial Research Society di tahun 2021, menunjukkan bahwa kebanyakan korban pelecehan seksual akan menarik diri.
Mereka akan merasa takut, malu dan bersalah serta yang terbanyak dari korban tidak melakukan upaya pelaporan dan lebih memilih untuk menyelesaikan dan mengendalikan sendiri situasi psikologisnya pasca kejadian pelecehan.
Data tersebut memiliki margin error sebesar 2 persen dari data populasinya.
Menurut data yang ada, hanya sedikit sekali korban yang akan betul-betul mengekspresikan.
Baca Juga: Begini Tanggapan Menohok Chuck Putranto Kepada Ferdy Sambo: Bapak Tega Kepada Saya
“Sedikit sekali yang betul-betul merespons, mengekspresikan, kalau dari riset yang ada,” ujar Reni.
Di Indonesia selama ini terjadi banyak revitalisasi terhadap korban perkosaan melalui ketidakpercayaan dan justru dianggap turut serta dalam peristiwa tersebut.
Penyampaian pendapat dari saksi ahli ini nantinya akan berpengaruh terhadap keputusan hakim dalam persidangan terhadap para terdakwa.***