AYOJAKARTA.COM – Mantan Wakil Kepala Detasemen B (Wakaden) Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin mengungkapkan harga peti untuk jenazah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arif mengatakan bahwa harga peti tersebut senilai 10 juta rupiah.
Hal ini diungkapkan Arif saat hadir sebagai saksi mahkota dalam kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 22 Desember 2022.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bansos 2023 Hanya dengan Lakukan 2 Hal Ini, Anda Wajib Tahu!
Awalnya, Arif menceritakan proses pengawalan autopsi jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilaporkan kepada Agus Nurpatria.
Saat itu Agus masih menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Paminal Div Propam Polri.
Usai autopsi selesai dilakukan, Agus meminta Arif untuk mencarikan peti jenazah. Pasalnya jenazah Yosua akan diantarkan ke Jambi setelah proses autopsi selesai.
Arif pun menyebut dirinya membeli peti tersebut di depan ruang autopsi dengan harga 10 juta rupiah.
“Saya lapor mohon izin Bang untuk otopsi sudah selesai, sekarang proses untuk merapikan kembali organ tubuh almarhum”, ujar Arif.
Agus menanyakan ketersediaan peti jenazah di Rumah Sakit ini ke saksi Arif.
“Peti sudah ada belum?”, ucap Arif meniru ucapan Agus.
“Belum ada Bang”, jawab Arif.
Kemudian, Agus memerintah Arif segera mencarikan peti jenazah untuk Brigadir J.
“Coba carikan yang tersedia di rumah sakit”, ungkap Arif seraya menirukan perintah Agus kepada dirinya.
“Yang tersedia di rumah sakit saja? Lalu saksi cari peti tersebut?”, tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Arif menceritakan bahwa di ruang jenazah ada staff yang sedang bertugas di dalam ruang tersebut.
Lalu Arif menanyakan kepada staf mengenai ketersedian peti dan di ruang jenazah memang tersedia.
“Iya, kebetulan di depan ruang autopsi itu ruang jenazah, ada stafnya, lalu saya tanya kebetulan tersedia petinya”, ucap Arif.
“Waktu itu harganya anda tahu?”, tanya JPU kembali.
Baca Juga: Terharu! Ini Momen Gala Ziarah ke Makam almarhum Vanessa dan Bibi, Wargenet : Nyesek Lihatnya
“Harganya kurang lebih 10 jutaan”, jawa Arif.
Sidang lanjutan kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat masih terus berlangsung.
Saksi Mahkota Arif Rahman Arifin sendiri merupakan salah satu terdakwa Obstruction of Justice bersama dengan 5 anggota polisi lainnya, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiqul Wibowo, Chuk Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Mereka dinilai menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.***