AYOJAKARTA.COM - Gelar perkara sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J kembali digelar hari ini.
Dalam sidang lanjutan yang kembali digelar hari ini Kamis (22/12/2022), kubu Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo tersebut adalah Dr. Mahrus Ali, SH, MH yang merupakan Ahli Pidana Materiil dan Formil.
Tentunya keterangan yang akan disampaikan oleh Pakar Pidana Mahrus Ali dalam sidang kali ini akan memunculkan fakta baru.
Namun selain memunculkan fakta baru, keterangan yang disampaikan oleh Ahli Pidana Materiil dan Formil ini juga cukup membuat publik geger.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (22/12/2022), saksi Ahli Pidana Materiil dan Formil yakni Dr. Mahrus Ali diketahui menuturkan keterangan dengan cukup lantang dan menggebu-gebu.
Bahkan Dr. Mahrus Ali sampai disebut satu-satunya saksi ahli yang berani memberi ceramah kepada Majelis Haki.
Saksi Ahli Pidana Materiil dan Formil tersebut menuturkan kepada hakim bahwa harus ada dua alat bukti yang sah sebelum meyakini perkara tersebut.
“Tadi kan minimal 2 alat bukti pun hakim yakin, jadi kan keyakinan hakim basisnya 2 alat bukti yang sah, jadi hakim tidak boleh yakin dulu baru dicari alat buktinya. Nggak boleh itu!” ujar Mahrus Ali.
Baca Juga: Terungkap! Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo Miliki 3 Kepribadian, Ada yang Aneh?
Tidak hanya itu, Mahrus Ali juga justru terlihat memberi kuliah kepada Majelis Hakim dengan mengatakan hal berikut.
“Artinya apa? Hakim itu baru yakin setelah semua alat bukti yang sah minimal 2 terungkap di persidangan. Nah termasuk keterangan saksi disitu jelas disitu, ” ujar Mahrus Ali.
Mahrus Ali juga tampak mengajari dan mengingatkan hakim untuk tidak langsung meyakini suatu perkara tanpa alat bukti yang sesuai.
Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Mudah Dikuasai Emosi? Begini Penjelasan Ahli Psikologi Forensik
“Harus ada kesesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain termasuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti,” jelas Mahrus.
Tidak berhenti sampai disitu, Mahrus Ali juga mengatakan jika ada satu saksi yang tidak sesuai maka bukti tersebut tidak sah untuk digunakan.
“Artinya apa? Yang menilai adalah hakim. Kalau saya, itu seharusnya tidak boleh kalau mislanya ada satu saksi isinya tidak berkesesuaian dengan saksi yang lain,” jelas Mahrus Ali.
“Harusnya apa? Itu tidak boleh digunakan sebagai alat bukti,” imbuh Ahli Pidana Materiil dan Formil tersebut dalam persidangan hari ini Kamis, (22/12/2022).***

Share this article
Waduh saksi ahli kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai berani ceramahi Majelis Hakim di sidang, ini yang disampaikannya.