News

Honorer dengan Kategori R4 Masih Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasannya!

Oleh: Indra Purwatama Kamis 16 Jan 2025, 16:32 WIB
PPPK Paruh Waktu menjadi pertanyaan bagi tenaga honorer kategori R4 dengan masa kerja minimal 2 tahun baik guru, nakes, maupun tenaga teknis.

AYOJAKARTA.COM -- Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu menjadi pertanyaan bagi tenaga honorer kategori R4 dengan masa kerja minimal 2 tahun baik guru, nakes, maupun tenaga teknis.

Kategori R4 tidak secara langsung disebutkan dalam aturan tersebut, tapi peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap masih ada.

Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 memang tidak spesifik mengatur terkait pengangkatan tenaga honorer kategori R4 menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi, Tenaga Honorer Kategori Ini Bisa Kehilangan Status Jika Mengabaikan

Aturan tersebut lebih fokus pada tenaga honorer dengan kategori R2 dan R3 yang terdaftar di database BKN.

Namun, aturan itu dikeluarkan sebagai pedoman umum sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) manajemen ASN yang komprehensif.

Di beberapa daerah timbul pertanyaan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu, khususnya untuk tenaga honorer dengan kategori R4.

Hal tersebut mendorong diterbitkannya Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai acuan sementara.

Baca Juga: Kenapa Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang sampai 20 Januari 2025? BKN Buka Suara Beberkan Alasannya

Keputusan itu juga jadi dasar peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke penuh waktu.

Syaratnya tersebut dalah ketersediaan anggaran atau formasi serta hasil evaluasi kinerja.

Meskipun Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tidak secara spesifik mengatur R4, peluang pengangkatan masih tetap ada.

Jika kebutuhan PPPK Paruh Waktu di suatu daerah belum terpenuhi setelah mengangkat R2 dan juga R3, maka tenaga honorer dengan kategori R4 yang sudah mengikuti ujian seleksi PPPK TA 2024 bisa dipertimbangkan.

Baca Juga: Jauh Lebih Besar dari Prediksi! Bocoran Eksklusif Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu

Dasar hukumnya adalah Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 untuk guru, 347 teknis, serts 349 nakes.

Keputusan ini menyebutkan bahwa bagi tenaga honorer yang sudah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat formasi bisa dipertimbangkan untuk jadi Paruh Waktu.

Pelamar yang dimaksud dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 meliputi pelamar prioritas, eks THK-II, guru non-ASN yang terdaftar di database BKN, serta guru non-ASN di instansi daerah.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Berakhir Hari Ini! Kesempatan Terakhir dari BKN Bagi Honorer yang Gagal CPNS Untuk Jadi ASN, Ini Ketentuannya

Bagi lulusan PPG juga berhak untuk dipertimbangkan jika daerah masih membutuhkan tenaga.

Jadi untuk tenaga honorer kategori R4 tidak usah khawatir.

Peluang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu masih terbuka, tergantung dengan kebutuhan di daerah masing-masing.

Jika di daerah masih butuh tenaga dan honorer dengan kategori R4 sudah ikut ujian seleksi PPPK TA 2024, maka berhak untuk dipertimbangkan.

Baca Juga: Regulasi PPPK Paruh Waktu 2024: Syarat, Hak Kewajiban dan Mekanisme Terbaru

Keputusan MenPAN-RB Nomor 347, 348, dan juga 349 jadi dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil