AYOJAKARTA.COM -- Regulasi terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 R3 pada seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu ini dikenal sebagai part-time, kewajiban bekerja memiliki durasi selama 4 jam setiap hari, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam per hari.
Baca Juga: PPPK 2024 Full Senyum! Intip Rincian Gaji Perdana dengan Kenaikan 8% dan TPP yang Siap Cair
Berikut adalah rincian mengenai syarat, hak, kewajiban, dan mekanisme baru yang perlu diketahui oleh calon pelamar.
Syarat untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 R3 pada seleksi PPPK 2024 otomatis akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu
- Tenaga honorer yang mengikuti seleksi tahap 1 dan 2 namun tidak mendapat peringkat terbaik,
- Tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak memiliki formasi di Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Begini Cara Mengisi Data Keluarga yang Sudah Meninggal di DRH PPPK
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Hak:
- Mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni setara dengan gaji tenaga honorer sebelum diangkat.
- Akses pelatihan dan pengembangan profesional.
- Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
Kewajiban:
- Menjaga integritas dan etika sebagai pegawai pemerintah berdasarkan nilai kode etik ASN
- Setia dan taat pada Pancasila serta UUD 1945 Republik Indonesia
- Menjaga Netralitas
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Akan Ditutup Besok, Segera Lengkapi Dokumen-dokumen Berikut
Mekanisme Kerja PPPK Paruh Waktu
- Mekanisme kerja akan diatur oleh masing-masing instansi Pemerintah dengan sesuai perjanjian kerja
- Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku
Jenis Jabatan yang Diakomodasi
- Guru dan tenaga kependidikan.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis lainnya.
Regulasi mengenai PPPK Paruh Waktu ini memberikan kepastian bagi tenaga honorer dengan kategori R2 dan R3 pada seleksi PPPK 2024.
Dengan adanya aturan ini, peluang untuk berkontribusi sebagai PPPK Paruh Waktu semakin terbuka, serta memberikan jalan bagi pengangkatan menjadi ASN penuh waktu di masa depan.***

Share this article
Regulasi terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024 telah ditetapkan.