Regulasi PPPK Paruh Waktu 2024: Syarat, Hak Kewajiban dan Mekanisme Terbaru

Regulasi terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024 telah ditetapkan.
Regulasi terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024 telah ditetapkan.

AYOJAKARTA.COM -- Regulasi terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 R3 pada seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu ini dikenal sebagai part-time, kewajiban bekerja memiliki durasi selama 4 jam setiap hari, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam per hari.

Baca Juga: PPPK 2024 Full Senyum! Intip Rincian Gaji Perdana dengan Kenaikan 8% dan TPP yang Siap Cair

Berikut adalah rincian mengenai syarat, hak, kewajiban, dan mekanisme baru yang perlu diketahui oleh calon pelamar.

Syarat untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu

- Tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 R3 pada seleksi PPPK 2024 otomatis akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

- Tenaga honorer yang mengikuti seleksi tahap 1 dan 2 namun tidak mendapat peringkat terbaik,

- Tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak memiliki formasi di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Begini Cara Mengisi Data Keluarga yang Sudah Meninggal di DRH PPPK

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Hak:

- Mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni setara dengan gaji tenaga honorer sebelum diangkat.

- Akses pelatihan dan pengembangan profesional.

- Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.

Kewajiban:

- Menjaga integritas dan etika sebagai pegawai pemerintah berdasarkan nilai kode etik ASN

- Setia dan taat pada Pancasila serta UUD 1945 Republik Indonesia

- Menjaga Netralitas

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Akan Ditutup Besok, Segera Lengkapi Dokumen-dokumen Berikut

Mekanisme Kerja PPPK Paruh Waktu

- Mekanisme kerja akan diatur oleh masing-masing instansi Pemerintah dengan sesuai perjanjian kerja

- Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku

Jenis Jabatan yang Diakomodasi

- Guru dan tenaga kependidikan.

- Tenaga kesehatan.

- Tenaga teknis lainnya.

Regulasi mengenai PPPK Paruh Waktu ini memberikan kepastian bagi tenaga honorer dengan kategori R2 dan R3 pada seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Kapan Jadwal Penerbitan SK PPPK 2024 Keluar dan Terima Gaji? Ini Bocoran Alur dan Prediksi Penerbitannya

Dengan adanya aturan ini, peluang untuk berkontribusi sebagai PPPK Paruh Waktu semakin terbuka, serta memberikan jalan bagi pengangkatan menjadi ASN penuh waktu di masa depan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Honorer
# paruh waktu
# PPPK
# Regulasi

News Update

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.