News

Kantor Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak Digeledah Hari Ini? KPK Beri Penjelasan Begini

Oleh: Christy Ayu Saputri Rabu 21 Des 2022, 22:06 WIB
Ilustrasi: Kantor Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak Digeledah Hari Ini? KPK Beri Penjelasan Begini

AYOJAKARTA.COM - Kabar terkait penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan (Wagub) Emil Elestianto Dardak telah dibenarkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, melalui keteranganya diketahui KPK melakukan penggeledahan itu tidak hanya di Kantor Gubernur dan Wagub, namun juga Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya.

"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya," kata Fikri seperti dikutip Ayojakarta.com dari laman republika.go.id dengan judul "KPK Benarkan Geledah Kantor Gubernur dan Wagub Jatim" pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Luhut Kritik KPK yang Terlalu Sering Menangkap Pelaku Korupsi: Bikin Jelek Negeri

Sebelumya, pada Selasa (20/12/2022) KPK telah menggeledah ruang kerja Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan itu KPK sendiri memfokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi.

Hasilnya, penyidik KPK pun mengamankan sejumlah dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Tidak sampai disitu, rupanya aksi penggeledahan sudah dilakukan sejak Senin lalu pada (19/12/2022), yang mana ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim ikut digeledah. Bahkan rumah kediaman dari beberapa pihak yang bersangkutan pun ikut diperiksa.

Baca Juga: Harta Kekayaan Ferdy Sambo yang Bernilai Fantastis Dicurigai, KPK Angkat Bicara Ungkapkan Hal Ini

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen, salah satunya barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

Berdasarkan analisis dan penyitaan terhadap dokumen tersebut, pihaknya akan segera melakukan penindakan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah itu.

Sementara itu, KPK sendiri akan segera melakukan konfirmasi terhadap dokumen tersebut kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga: Penyebab KPK Tak Umumkan Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ternyata Belum Terima Ini!

Diketahui, sampai saat ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka perihal kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBN Jatim.

Dugaan sementara para pihak yang disangkakan tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap sendiri adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid atau AH serta Koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi alias IW alias Eeng.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Desi Kris