News

Cara Membaca Kode Status R1A, R1B, R1C, R1D, R2, R3, R4, R5 Pada PPPK 2024

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 16 Jan 2025, 14:27 WIB
Ilustrasi. Seleksi PPPK

AYOJAKARTA.COM - Seleksi PPPK tahun 2024 mengalami beberapa perubahan signifikan dalam sistem pengumumannya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Perubahan paling mencolok terlihat pada istilah yang digunakan untuk peserta yang tidak lolos seleksi.

Di mana kini tidak lagi menggunakan kata "tidak lulus" melainkan menggunakan frasa "belum mendapatkan kuota formasi".

Sistem pengumuman di bagian pengumuman instansi juga hanya menampilkan kode R2, R3, atau R4, tanpa adanya tanda khusus seperti TL atau EE.

Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KJP Plus, Catat Syarat Lolos Jadi Penerima Bantuan

Dikutip dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), Kamis (16/1/2025) bagi peserta yang dinyatakan lulus dengan mendapatkan kode L dapat melanjutkan ke tahap pengisian DRH dan filing.

Sementara untuk peserta yang tidak mendapatkan notifikasi kelulusan tidak dapat melakukan proses tersebut.

Dalam proses seleksi PPPK 2024, terdapat sistem pengkodean khusus yang menentukan status kelulusan peserta.

Kode-kode tersebut meliputi:

Baca Juga: Siap-siap Cek Harga iPhone 16 dan iPhone 16 Pro Max! Sebentar Lagi Masuk Indonesia, Menteri Perindustrian Beri Sinyal

1. R1A untuk guru prioritas XTHK2 yang lulus

2. R1B untuk guru sekolah negeri yang lulus passing grade

3. R1C untuk lulusan PPG yang lulus passing grade

4. R1D untuk guru swasta yang lulus passing grade

5. R2 untuk XTHK2 dalam database PKN

6. R3 untuk guru Non-ASN dalam database PKN

7. R4 untuk pelamar yang tidak tercatat dalam data BKN

8. R5 untuk lulusan PPG.

Peserta yang lulus akan mendapatkan tambahan kode L pada statusnya, serta kode S untuk sertifikat pendidikan yang dihitung sebagai afirmasi tambahan dengan nilai 450.

Baca Juga: Dana BOS 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Tahap 1 di Sini!

Terdapat empat faktor utama yang menyebabkan peserta tidak lolos seleksi PPPK 2024.

1. Peserta kalah dalam peringkat yang diurutkan berdasarkan kriteria prioritas.

Mulai dari pelamar prioritas, XTHK2, non-ASN dalam database BKN, non-ASN tidak tercatat, hingga lulusan PPG.

2. Peserta kalah dalam urutan kriteria pelamar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tanggal Berapa PIP 2025 Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Nominal yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA

3. Peserta kalah dalam perolehan nilai akhir dibandingkan peserta lain dalam kategori yang sama.

4. Jumlah formasi yang tersedia lebih sedikit dibandingkan jumlah pelamar.

Sehingga meskipun peserta memiliki nilai tinggi dan mendapat afirmasi, tetap tidak dapat lolos karena keterbatasan kuota formasi yang tersedia.***

TAGS:
Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Desi Kris