News

Terungkap! Ahli Forensik Temukan 7 Luka Tembak Masuk di Tubuh Brigadir J, Ada 2 yang Mematikan

Oleh: Winna Anaziah Senin 19 Des 2022, 17:40 WIB
Terungkap! Ahli Forensik Temukan 7 Luka Tembak Masuk di Tubuh Brigadir J, Ada 2 yang Mematikan

AYOJAKARTA.COM - Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karow merupakan dokter yang pertama kali mengautopsi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Farah menjadi ahli di kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dalam penjelasannya, Farah menemukan tujuh luka tembak masuk di tubuh Brigadir J saat dilakukan autopsi.

Dijelaskan Ahli Forensik, dari ketujuh luka tembak di tubuh Brigadir J, terdapat dua tembakan yang mematikan.

Baca Juga: Begini Kata Pakar Gestur dan Ekspresi Soal Ferdy Sambo yang Menyesal dan Ngaku Salah pada Mantan Anak Buahnya

Tujuh tembakan itu terdapat di bagian kepala sisi kiri.

“Dari atas ke bawah kami menemukan satu luka tembak masih di kepala bagian belakang sisi kiri,” kata Farah dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin, (19/12/2022).

Selanjutnya, luka akibat tembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Bharada E itu terdapat di bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan dan dada sisi kanan.

Baca Juga: Ngeri! Saksi Ahli Ungkap 2 Luka Tembak Posisi Terparah yang Jadi Penyebab Kematian Brigadir J, Dimana Saja?

Tidak hanya itu, luka juga terdapat di bagian bawah mata kanan dan jari manis Brigadir Yosua.

“Kemudian di bibir bawah sisi kiri, kemudian di puncak bahu kanan, lalu di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang, serta di bawah mata kanan,” ungkap Farah Primadani.

“Terakhir di jari manis dan tangan kiri untuk luka tembak masuk,” lanjutnya.

Baca Juga: Kriminolog Sebut Ada Perencanaan di dalam Kronologi Pembunuhan Brigadir Yosua, Ini Alasannya!

Menurut Farah Primadani, dua luka tembakan yang menyebabkan kematian itu terdapat pada bagian dada sisi kanan dan kepala belakang sisi kiri.

“Yang kami temukan ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian yaitu pada dada sisi kanan,” kata Farah.

“Yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada bagian kepala belakang sisi kiri,” lanjut Farah.

Perlu diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak oleh Richard Eliezer lantaran diperintah oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Akurat 93 Persen, Ferdy Sambo Bantah Hasil Poligraf, Sebut Ada Pertanyaan Titipan dari Sosok Ini!

Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengaku geram kepada Brigadir J karena telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

Selain Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga terlibat dalam pembunuhan itu.

Atas kasus tersebut Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo Cs juga terlibat kasus obstruction of justice dan dijerat pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Fathul Amanah