AYOJAKARTA.COM-- Kasus pembunuhan Brigadir Yosua semakin terungkap, Kriminolog Prof Muhammad Mustofa menyatakan bahwa peristiwa tewasnya Yosua dalam rumah dinas Ferdy Sambo itu sudah direncanakan.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pendapat kepada Mustofa tentang tindakan Ferdy Sambo usai mendengar istrinya diperkosa.
Mustofa pun menjawab dengan yakin, menurut berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik. Dia melihat bahwa peristiwa tersebut terdapat unsur perencanaan pembunuhan di dalamnya.
Baca Juga: Asyik! FIFA Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat Jadi Relawan Piala Dunia U20 2023 di Sini
"Bisa Saudara Ahli jelaskan, apakah perlakukan dari para terdakwa itu merupakan perencanaan atau bagaimana?," tanya jaksa.
"Berdasarkan Ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat memang di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa ketika menjadi saksi ahli dimuka sidang kasus pembunuhan Yosua atas terdakwa Ferdy Sambo dss di PN Jaksel, seperti dilansir dari kanal Youtube Kompas TV, Senin (19/12/2022).
Mustofa pun sempat menjelaskan hubungan erat terdakwa Eliezer dalam kasus ini, menurutnya Eliezer itu tidak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo lantaran Eliezer merupakan polisi dengan pangkat paling rendah. Sedangkan Sambo adalah jenderal bintang dua.
"Dan kemudian mengapa Richard bersedia melakukan, karena dalam hubungan kerja itu dia paling bawah, bhayangkara dua pangkat paling rendah. Sementara yang memerintahkan amat sangat tinggi," ujar Mustofa.
"Barangkali diantara ajudan maupun pembantu rumah tangga di sana, dia jupa paling junior barangkali ada di sana, sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi takut kehilangan pekerjaan dan seterusnya barangkali yang lebih berpengaruh dan memang ada perencanaan," tambahnya.
Mustofa juga menyebutkan bahwa dalam peristiwa ini tidak terlepas dari aktor intelektual yang dapat mengatur tugas dan membuat skenario sampai eksekusi.
"Didalam perencanaan itu pasti ada aktor intelektualnya yang paling berperan di dalam mengatur, kemudian dia akan melakukan pembagian kerja membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa. Mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut setelah itu agar supaya peristiwa tadi tidak terlihat teridentifikasi sebagai suatu peristiwa pembunuhan berencana," kata Mustofa.
Baca Juga: Akurat 93 Persen, Ferdy Sambo Bantah Hasil Poligraf, Sebut Ada Pertanyaan Titipan dari Sosok Ini!
Tidak sampai disitu, Mustofa menjelaskan peran dari terdakwa Putri Candrawathi. Dia menilai bahwa perannya itu kurang lebih sama seperti halnya Ferdy Sambo sebagai majikan dari para ajudan.
"Kalau Istri dari terdakwa barangkali dalam taraf kurang lebih sama, karena majikan sementara yang lain-lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional seperti saudara juga bisa terbangun sehingga itu lebih mendorong untuk melakukan," kata Mustofa.
Mendengar penjelasan dari kacamata ahli kriminolog tersebut lantas sang jaksa pun bertanya mengenai kategori dari ketiga terdakwa lainnya selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Mustofa menjawab bahwa ketiganya yakni Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal itu hanya diikutsertakan.
"Berarti kalau yang selain dari dua terdakwa dan Ibu Putri yang ketiga ini kategorinya menurut ahli seperti apa?" tanya jaksa.
Baca Juga: Seret Lulusan Adhi Makayasa Jadi Terdakwa, Ferdy Sambo: Saya Malu, Saya Menyesal!
"Hanya diikutsertakan," jawab Mustofa.
"Dengan peranan seperti itu? apakah boleh dijelaskan oleh ahli atau dikatakan bahwa ini adalah perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama?," tanya jaksa.
"Kalau secara bersama-sama secara sosiologis tidak bisa, harus ada yang mengkoordinasi, memimpin dan harus bertanggung jawab. Tanpa kemampuan memerintah yang betul-betul ditaati orang tidak akan ikut serta," ujar Mustofa.
"Kalau dalam hal ini ada kelihatan seperti itu?," kembali jaksa bertanya.
"Karena tadi status sebagai bawahan itu yang menyebabkan tidak bisa atau kemungkinan kecil untuk menolak perintah.***

Share this article
Sidang pembunuhan Brigadir Yosua saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pendapat kepada Mustofa tentang tindakan Ferdy Sambo.