News

Akhirnya Sambo Akui Perintah Anak Buahnya untuk Musnahkan CCTV Duren Tiga: Ya Sudah Kamu Hapus dan...

Oleh: Cita Aryani. M Minggu 18 Des 2022, 18:11 WIB
Akhirnya Sambo Akui Perintah Anak Buahnya untuk Musnahkan CCTV Duren Tiga: Ya Sudah Kamu Hapus dan...

AYOJAKARTA.COM - Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Yosua, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui bahwa ia memerintahkan untuk memusnahkan rekaman CCTV yang diamankan di laptop anak buahnya Baiquni Wibowo.

CCTV yang diamankan tersebut ternyata merekam kejadian di mana Ferdy Sambo sudah ada sebelum Yosua tewas terbunuh.

Hal tersebut yang menjadi alasan Ferdy Sambo untuk memusnahkan CCTV yang tidak sesuai dengan skenario yang ia buat saat dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bongkar Strategi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lepas dari Hukuman Mati: Selalu Limpahkan Salah ke Eliezer

Sementara itu dalam menggali kebenaran tentang CCTV yang diminta Ferdy Sambo, hakim menanyakan fakta sesungguhnya terkait pemusnahan CCTV di Duren Tiga itu.

"File rekaman CCTV ada di laptop Baiquni. Apa yang saudara lakukan setelah itu?, "tanya hakim pada Ferdy Sambo dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.

"Pada saat di ruangan kerja saya," jawab Sambo yang dipotong hakim.

Baca Juga: Beberkan Bukti Penembakan di Duren Tiga, Ronny Talapessy Ungkap Ada Senjata yang Disembunyikan Ferdy Sambo

"Saudara memanggil Arif Rahman, " tanya hakim lagi.

"Arif Rahman saya sampaikan simpan rekaman itu di laptop dan flashdisk, ya sudah kamu hapus data dan musnahkan, " jawab Ferdy Sambo yang dikutip dari kompastv, Minggu (18/12/22).

Kemudian terdakwa kasus obstruction of justice, Irfan Widyanto mengaku tak berdaya untuk menolak perintah dari atasannya saat mengamankan DVR CCTV di sekitar kediaman Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Intonasi Suara Ferdy Sambo Berbeda: Ini Indikasi Seseorang Berbohong

Ia menjelaskan bahwa perintah tersebut merupakan tanggung jawab atasannya.

"Bahwa saya tidak berdaya yang mulia, melawan atau menolak dari Kadin A Paminal yang mana perintah atasan tersebut menurut saya berjenjang dari Karo Paminal maupun dari Kadiv Propam yang masih aktif pada saat itu, "ucap Irfan Widyanto.

"Mengingat perintah tersebut adalah sesuai aturan yang berlaku di wilayah paminal yang mulia, " sambungnya.

Baca Juga: Terpopuler! Gelang Putri Candrawathi Jadi Bukti Kuat, Ferdy Sambo Marah hingga Tertangkap Kamera

Selanjutnya Irfan Widyanto juga menjelaskan bahwa perintah itu langsung dari kanit atasannya. Untuk perintah tersebut itu dilakukan baik secara lisan maupun tulisan yang menjadi kewenangan pimpinannya.

Untuk tanggung jawabnya ia menjelaskan kedatangannya ke KTP itu murni tanggung jawab atasannya sepenuhnya karena pada dasarnya Irfan hanya menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Desi Kris