AYOJAKARTA.COM- Terdakwa Ferdy Sambo sempat marah saat mengetahui Bareskrim Polri melakukan olah TKP di lokasi penembakan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Kompol Chuck Putranto saat bersaksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022)
Chuck Putranto mengungkapkan bahwa ia berada di rumah dinas Ferdy Sambo pada 12 Juli 2022 ketika Bareskrim melakukan olah TKP. Kemudian ia menelpon Kompol Baiquni Wibowo.
“Baiquni ini siapa?,” tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
“Kebetulan dia di Propam juga leting saya,” jawab Chuck
“Jabatannya apa di propam?,” lanjut Jaksa kemudian
“Kasubag Riksa di Biro Wabprof," jelas Chuck.
“Kemudian pada saat itu kenapa terpikir Baiquni?,” tanya Jakasa
“Saya berfikir satu leting,” kata Chuck.
“Karena ngerti teknologi?,” tanya Jaksa kembali.
“Kalau secara teknologinya saya kurang paham, tapi dia kayaknya paham kalau cuma itu,” jelas Chuck.
Namun ketika ditelpon, Chuck yang saat itu sudah berada di TKP Penembakan Yosua di rumah dinas Duren Tiga, lalu ia berbicara dengan Baiquni agar datang dan menolongnya untuk menyalin file DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo.
“Saya sampaikan, Beq tolong copy sama dilihat DVR CCTV nya. Gak papa? kata dia, saya bilang takut saya Beq, karena saya kemarin sudah kena marah,” kata Chuck Putranto.
Kemudian, Chuck menyampaikan, saat itu ia di telepon oleh Ferdy Sambo dan dimarahi karena Bareskrim Polri melakukan olah TKP tanpa seizin nya.
“Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP oleh Bareskrim, tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah intinya itu, ” ungkap Chuck.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelima didakwa telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, dalam kasus pembunuhan Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.