AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta para ajudan seperti Bharada E, Ricky Rizal, hingga Kuat Maruf memasuki fase terbaru.
Persidangan saksi Putri Candrawathi untuk terdakwa yang merupakan para ajudan pada awalnya terbuka karena Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjadi saksi pada hari yang sama, pada akhirnya batal dilakukan secara terbuka atas informasi Arman Hanis, penasihat hukum Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menilai banyak pengakuan Putri Candrawathi yang janggal.
Baca Juga: 7 Cara Meningkatkan Penjualan Melalui WhatsApp
Dikutip melalui Youtube Kompas TV oleh ayojakarta.com pada 16 Desember 2022, menurutnya banyak yang janggal atas pengakuan Putri Candrawathi dalam sidang tertutup.
Sidang tertutup itu disebut menjadi tertutup karena alasan faktor pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Melalui video yang beredar, Martin Simanjuntak mengatakan dia heran mengapa Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya masih bersikukuh bahwa ia adalah korban pelecehan seksual sementara pelecehan seksual itu tidak terbukti saat penyidikan hingga SP3 atau diberhentikan.
Baca Juga: Beredar Video TikTok Bongkar Perselingkuhan Artis, Judulnya Ikatan Tali Sepatu, Siapa?
"Apa yang disampaikan PC (Putri Candrawathi) banyak yang janggal," terang Martin Simanjuntak.
Hal ini karena adanya pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J adalah driver atau sopir Putri Candrawathi, sementara terdapat jejak digital Putri Candrawathi mengirim pesan kepada Brigadir J terkait ucapan selamat ulamg tahun dan pujiannya menjadi bodyguard terbaik.
Hal lain yang membuat Martin Simanjuntak heran adalah hasil poligraf atau uji kebohongan melalui lie detector yang diujikan pada semua terdakwa, dimana Putri Candrawathi memiliki skor -25. Nilai terendah ini mengindikasikan bahwa Putri Candrawathi berbohong selama tes kebohongan melalui lie detector.
Hal ini ditanggapi oleh Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi, terkait pengakuan clientnya yang menjadi korban dari pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Febri Diansyah mengutarakan ada empat hal bukti yang diserahkan terkait bukti pelecehan. Pertama adalah keterangan saksi yang melihat apakah adanya pelecehan.
"Kemudian keterangan ahli, alat bukti surat hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan yang keempat ada yang disebut dengan bukti petunjuk," terang Febri Diansyah.
Hal ini juga yang mengawali perdebatan melalui video pada kanal Youtube Kompas TV, terkait apa yang janggal dari pengakuan Putri Candrawathi.
Martin Simanjuntak merasa aneh dengan rekan sesama pengacaranya itu, Febri Diansyah terkait mengapa ia bersikeras memposisikan Putri Candrawathi sebagai korban meskipun tidak ada dasar hukumnya, bahkan tidak ada laporan kepolisian sebagaimana alur pelaporan kasus pelecehan.
Bahkan seperti yang sudah dibahas, penyidikan terkait kasus pelecehan seksual dihentikan oleh penyidik.
"Mana dasar hukum beliau (Febri Diansyah) memposisikan terdakwa (Putri Candrawathi) sebagai korban?" Tanya Martin Simanjuntak kebingungan.
Hingga hari ini, masih bergulir persidangan terkait pembunuhan Brigadir J, dimana minggu ini, masyarakat dihebohkan oleh hasil poligraf atau uji kebohongan (lie detector) para terdakwa yang dibagikan oleh Jaksa pada saat persidangan menghadirkan saksi ahli poligraf.
Aji Fibriyanto yang merupakan ahli poligraf yang ditunjuk oleh Jaksa untuk bersaksi menjelaskan hasil tes poligraf terhadap lima terdakwa, dan indikator disebut bohong maupun jujur.
“Untuk Bapak FS nilai total minus 8, PC minus 25. Untuk Kuat kita lakukan dua kali pemeriksaan, pertama adalah plus 9 yang kedua minus 13. Ricky kita lakukan dua kali juga, pertama plus 11 yang kedua plus 19. Untuk terdakwa Richard plus 13 satu kali (pemeriksaan),” ucap Aji Fibriyanto.
Setelah itu, saat Jaksa bertanya apa maksud dari hasil tes poligraf tersebut, Aji Fibriyanto menjelaskan bahwa apabila memiliki nilai minus diartikan bohong, dan apabila jujur akan memiliki hasil plus.***

Share this article
Persidangan saksi Putri Candrawathi untuk terdakwa lain yakni para ajudannya, dinilai Martin Simanjuntak kesaksiannya banyak janggal