AYOJAKARTA.COM - Nama AKBP Raden Brotoseno kembali muncul ke permukaan seiring kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditangan dingin Ferdy Sambo.
Sebelum tersandung kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sebagai anggota Komisi Banding Kode Etik terhadap sidang peninjauan kembali (PK) kasus AKBP Raden Brotoseno.
Seperti diketahui, bahwa AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari Polri atas putusan kode etik pada Jumat 8 Juli 2022. Menariknya, pada hari yang sama tragedi berdarah pun terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Drama kandasnya karir AKBP Brotoseno itu sendiri cukup menarik perhatian, lantaran karirnya berakhir karena tersandungnya kasus suap pada tahun 2012-2014.
AKBP Brotoseno terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar atas kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dirinya lalu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan sejak 18 November 2016 dan bebas bersyarat pada Februari 2020.
Lucunya, ICW kemudian merilis kabar terkait status AKBP Raden Brotoseno disebut masih aktif menjadi anggota setelah tersandung kasus korupsi yang sepenuhnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Dari sanalah kasus AKBP Brotoseno kembali dibuka, Kapolri pun akhirnya turun tangan dan menggelar peninjauan kembali sidang kode etik profesi. Dimana Ferdy Sambo yang kala itu masih aktif sebagai Kadiv Propam Polri ditunjuk sebagai anggota komisi KKEP.
Kemudian berdasarkan informasi yang didapatkan ayojakarta.com dari laman pasamanbarat.sumbar.polri.id pada Jumat, (16/12/2022) hasil sidang komisi kode etik peninjauan kembali (KKEP PK) resmi menjatuhkan PTDH terhadap AKBP Raden Brotoseno pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun, siapa sangka usai Ferdy Sambo menyelesaikan sidang komisi kode etik pada AKBP Brotoseno, malamnya nyawa Brigadir J pun terancam oleh pistol milik sesama rekan ajudan dan atasannya Sambo.
Baca Juga: ‘Reuni’ dengan Mantan Anak Buah, Ferdy Sambo Hadir Jadi Saksi di Persidangan Obstruction of Justice
Hal tersebut pun terkuak setelah Ariyanto bersaksi dalam perkara perintangan kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Irfan Widiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ariyanto mengaku pada hari Brigadir J ditembak, dirinya datang ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Dalam keteranganya, kala itu Ariyanto mendatangi rumah Sambo lantaran saat itu bekerja sebagai harian lepas (PHL) Propam Polri untuk mengantarkan surat yang harus ditandatangani segera oleh Ferdy Sambo.
Surat tersebut adalah hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Brotoseno dipecat dari Polri.
"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," kata Ariyanto dikutip dari laman Suara.com.
Ariyanto juga menambahkan bahwa kedatangannya mengantarkan surat tersebut lantaran mendapat perintah dari terdakwa Chuck Putranto.***