AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Hendra Kurniawan berdebat panas dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Perdebatan tersebut berawal ketika ditanyai soal makna penting-penting saja saat memerintahkan Agus Nurpatria untuk amankan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Hal tersebut ditanyakan Jaksa lantaran Agus Nurpatria sempat menerangkan soal perintah Hendra Kurniawan sebelumnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Bersaksi Atas Hendra Kurniawan, Majelis Hakim: Jadi Saksi Mahkota Minggu Depan Ya!
"Jadi ada kata-kata waktu saudara berkomunikasi dengan Ari Cahya seperti saudara katakan tadi disini, Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum, kalau belum mumpung siang coba kau skrining," ujar Jaksa saat dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir dari kanal Youtube Kompas TV pada Jumat 16 Desember 2022.
"Setelah saksi Agus Nurpatria melaporkan kepada saudara, bang ada 20 CCTV kira-kira begitu, kok banyak sekali, yang penting-penting saja. Makna yang penting-penting saja di benak saudara itu apa pengertianya?," tanya Jaksa.
Setelah mendengar pertanyaan dari Jaksa, Hendra pun menjawab secara diplomatis. Menurutnya makna dari perintahnya tersebut bertujuan untuk membantu proses penyidikan yang dilakukan agar lebih terang.
"Yang penting-penting saja itu artinya yang bisa membuat terang penyidikan. Kalau dari di depan komplek atau rumah orang lain buat apa." jawab Hendra.
"Baik kan saudara belum mengetahui tadi 20 CCTV, apa saudara sudah sering ke komplek tersebut sehingga saudara mengatakan makna dari kata penting-penting tadi yang mendukung penyelidikan paminal?," cecar Jaksa.
"Bagaimana dibenak saudara supaya yang penting-penting sementara saudara belum mengetahui dengan pasti," tanya Jaksa.
"Laporan dari pak Agus kan 20 CCTV pak, menurut saya kan yang penting-penting yang bisa mendukung proses penyidikan. Kalau semuanya diambil kan menambah pekerjaan jadi tidak perlu." jawab Hendra.
Mendengar jawaban yang kurang memuaskan tersebut, lantas jaksa pun terus mengajukan pertanyan terkait makna perintah "yang penting-penting saja" dari Hendra kepada Agus sebelumnya.
"Begini pak, saudara jaksa penuntut umum di dalam komplek itu kan sudah dalam penanganan olah TKP-nya penyidik. Kalau yang di luar itu kita membantu kegiatan penyediaan dana itu merupakan perintah dari pak FS," tandas Hendra memotong pertanyaan Jaksa..***