News

Sidang Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika, Pengacara Ajukan Eksepsi dan Sampaikan Hal Ini  

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 14 Des 2022, 20:03 WIB
Sidang Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika, Pengacara Ajukan Eksepsi dan Sampaikan Hal Ini  

AYOJAKARTA.COM – Sidang perceraian antara dan Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika hingga kini masih berlanjut.

Agenda sidang cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika kembali digelar pada Rabu (14/12/2022) di Pengadilan Agama Purwakarta.

Dalam persidangan Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika, pengacara pihak Dedi menyampaikan jika ada suatu permintaan.

Baca Juga: 6 Hari Lagi Batas Pengambilan Berakhir, Ini Cara Cek dan Ambil BSU Lewat Kantor Pos

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Jemper Channel, pengacara Dedi Mulyadi yakni Agus Supriatna menyampaikan mengenai permintaan pemindahan tempat persidangan.

Dedi Mulyadi mengajukan pemindahan tempat sidang ke Pengadilan Agama Subang.

“Tadi sudah mengajukan bukti keberadaan pak Dedi di Subang kemudian pihak bu Anne juga mengajukan bukti surat izin dari gubernur sama KTP,” kata Agus.

“Jadi ditunda untuk mempelajari keputusan sela di minggu depan, apakah hakim akan tetap bersidang di Pengadilan Agama Purwakarta atau kemudian hakim memutuskan perkara harus dilakukan di Subang,” sambung Agus.

Baca Juga: Biasakan Mulai Sekarang! Ini 5 Amalan Harian Agar Lancar Rejeki Menurut Mbah Moen

Kemudian Agus menyampaikan jika pada hari ini ia mengajukan eksepsi.

Agus menerangkan mengenai kewenangan relatif dan mutlak dalam suatu perkara.

“Kami mengajukan eksepsi tentang kompetensi relatif kewenangan relatif, kalau kewenangan mutlaknya kan memang di Pengadilan Agama tetapi kewenangan relatifnya apakah Pengadilan Agama Purwakarta atau Pengadilan Agama Subang itu yang kita eksepsi,” terangnya.

“Jawaban dari pihak penggugat itu sudah disampaikan terus tadi kemudian acaranya menyerahkan alat bukti tentang eksepsi, mudah-mudahan minggu depan keputusan,” tambahnya.

Baca Juga: Ahli Poligraf Akui PertanyaanTerkait Perselingkuhan Putri Candrawathi Ialah Titipan Seseorang, Siapa?

Lebih lanjut, Agus menuturkan agenda pada hari ini baik pihak tergugat maupun penggugat hanya menyerahkan alat bukti.

Agus memaparkan jika keputusan akan diketahui pada minggu depan.

“Hari ini cuma menyampaikan alat bukti baik dari kami sebagai pemohon eksepsi maupun dari penggugat yang kemudian menyampaikan sama-sama menyampaikan alat bukti, nanti keputusannya minggu depan,” paparnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Vincensia Enggar Larasati