6 Hari Lagi Batas Pengambilan Berakhir, Ini Cara Cek dan Ambil BSU Lewat Kantor Pos

6 Hari Lagi Batas Pengambilan Berakhir, Ini Cara Cek dan Ambil BSU Lewat Kantor Pos
6 Hari Lagi Batas Pengambilan Berakhir, Ini Cara Cek dan Ambil BSU Lewat Kantor Pos

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama PT Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan sedang mendorong untuk mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/ Upah (BSU) yang memiliki batas akhir pengambilan pada 20 Desember 2022.

Setelah tanggal 20 Desember 2022, dana BSU sudah tidak dapat diambil di kantor pos dan nantinya sisa dana BSU akan dikembalikan ke kas Negara.

Total nominal yang nantinya diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Mengenal Arti Letkol Tituler, Pangkat TNI yang Diberikan Menhan Prabowo Pada Deddy Corbuzier

Berdasarkan data pada November 2022 lalu, realisasi penyaluran lewat Kantor Pos telah terealisasi sebanyak 1,2 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penyaluran via Kantor Pos itu bentuk evaluasi dari tahun 2021.

“Belajar dari pengalaman penyaluran tahun 2021 yang tidak bisa tercover 100 persen, karena banyak penerima BSU ini tidak memiliki bank Himbara,” jelas Fauziyah dikutip dari Antaranews pada Selasa, 13 Desember 2022.

Sebelum ke Kantor Pos, penerima BSU harus mengisi data melalui aplikasi Pospay.

Baca Juga: Keterangan Bharada E sempat Berubah-ubah, Begini Pengakuan Richard Eliezer yang Berbohong di Depan Kapolri

Berikut langkah-langkah pengisian data melalui aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store

2. Kemudian buka aplikasi Pospay dan lakukan registrasi akun Anda

3. Buat username, password, lalu masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS, dan buat PIN transaksi

4. Jika langkah tersebut gagal, masuk ke akun terdaftar dengan klik tombol (i) yang berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan sekaligus klik logo Kemnaker.

5. Lalu klik BSU Kemenaker 1 di kolom Jenis Bantuan.

Baca Juga: Kuat Maruf Sempat Dibuat Nangis Oleh Ferdy Sambo, Ternyata Gara-gara Ini

6. Pastikan e-KTP Anda tersedia, kemudian klik Ambil Foto Sekarang.

7. Hasil foto e-KTP tidak boleh blur atau kurang jelas, karena bisa tidak terbaca oleh sistem (jika gagal, ambil ulang foto e-KTP).

8. Setelah itu, klik Lanjutkan.

Jika data NIK anda sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka muncul QR code dan dengan keterangan “Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1”.

Namun jika NIK dan data tidak sesuai, maka muncul keterangan NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Langkah terakhir yaitu datang ke Kantor Pos dengan membawa QR code seperti dalam Pospay.

Petugas akan melakukan scan terhadap QR code yang dibawa.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# batas
# 20 Desember 2022
# cara cek
# BSU
# Menaker
# kas negara
# Kantor Pos
# pengambilan

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.